Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.
Regulasi ini langsung menjadi perhatian publik, terutama bagi jutaan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan yang setiap tahun menantikan tambahan penghasilan tersebut.
Kehadiran aturan ini dianggap penting karena memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan, komponen penghasilan yang dihitung, serta mekanisme penyaluran dana kepada para penerima.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi masyarakat. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu PP Nomor 9 Tahun 2026?
![atm pecahan 20 ribu di jogja untuk thr lebaran [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/OYSOMwAWVdcowjvUYwhlnUZwm6oWIh62.png)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah aturan yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa hak para pegawai negara tetap terpenuhi sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
Dana yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan untuk masing-masing kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima dalam bentuk uang melalui mekanisme administrasi keuangan negara yang telah terintegrasi.
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026?
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Penerima tidak hanya terbatas pada pegawai yang masih aktif bekerja, tetapi juga para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Berikut kelompok penerima yang disebutkan dalam regulasi tersebut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan lainnya
Bagi para pensiunan, proses pencairan dana biasanya dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan pembayaran secara langsung ke rekening penerima.
Syarat Penerima Gaji ke-13
Walaupun sebagian besar aparatur negara berhak menerima gaji ke-13, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Berstatus sebagai pegawai aktif
- Tidak sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara
- Data kepegawaian tercatat dengan benar
- Mempunyai rekening bank pribadi yang masih aktif
- Laporan kinerja telah diverifikasi oleh instansi terkait
Jika terdapat data yang belum lengkap, proses pencairan dapat tertunda hingga administrasi diperbaiki.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 ASN dalam PP Nomor 9 Tahun 2026?
Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara tidak hanya berasal dari gaji pokok saja. Dalam aturan terbaru ini, perhitungan gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penghasilan yang selama ini diterima pegawai setiap bulan. Komponen tersebut antara lain:
- Gaji pokok, yaitu penghasilan dasar berdasarkan golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga, diberikan untuk pasangan dan anak
- Tunjangan pangan, sebagai dukungan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan kinerja, berdasarkan kelas jabatan dan performa kerja
Untuk ASN yang bekerja di pemerintah daerah, komponen tersebut dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena adanya perbedaan jabatan, masa kerja, dan tunjangan yang diterima, jumlah gaji ke-13 setiap pegawai bisa berbeda satu sama lain.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Salah satu informasi yang paling ditunggu oleh aparatur negara adalah waktu pencairan dana tambahan tersebut. Secara umum, pola pembayaran tetap mengikuti skema tahun-tahun sebelumnya. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun. Perkiraan jadwal pencairannya sebagai berikut:
- THR ASN dan pensiunan: menjelang Hari Raya Idul Fitri
- Gaji ke-13 ASN: sekitar pertengahan tahun
- Gaji ke-13 pensiunan: bersamaan dengan pembayaran ASN
Meski begitu, waktu pencairan di tiap instansi bisa saja berbeda tergantung pada proses administrasi serta pencairan anggaran di masing-masing lembaga pemerintah.
Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran gaji ke-13. Proses pembayaran dilakukan melalui sistem administrasi keuangan negara yang telah terintegrasi dengan aplikasi penggajian pemerintah. Beberapa mekanisme pembayaran yang diterapkan antara lain:
- Dana dikirim langsung ke rekening penerima
- Perhitungan gaji dilakukan melalui sistem penggajian pemerintah
- Instansi menerbitkan dokumen pembayaran resmi
- Penyaluran dana melalui sistem perbendaharaan negara
Jika pembayaran secara langsung tidak memungkinkan dilakukan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di instansi masing-masing.
Kontributor : Trias Rohmadoni