Suara.com - Dalam regulasi baku, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak dari pekerja yang ada di Indonesia. Meski demikian, cara menghitung THR prorate masih belum banyak dipahami. Padahal nyatanya cukup banyak karyawan yang belum genap setahun bekerja tetap berhak atas tunjangan ini.
THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan pada karyawan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup menjelang hari raya. Secara umum, THR diberikan dengan nilai satu kali gaji. Namun pada konteks karyawan yang belum memiliki masa kerja setahun, perhitungannya dilakukan secara prorate atau prorata.
THR prorate adalah pembagian secara proporsional berdasarkan jangka waktu atau porsi tertentu dari perhitungan periode kerja utuh. Nantinya THR ini diberikan pada karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun berturut-turut.
3 Faktor Utama Perhitungan THR
Faktor pertama adalah masa kerja. Menjadi faktor utama dalam perhitungan THR prorate, masa kerja yang lebih lama otomatis berarti besaran THR yang lebih tinggi. Perhitungan THR prorate akan didasarkan pada masa kerja yang dilakukan seorang karyawan.
Faktor kedua adalah jenis pekerjaan. Karyawan tetap umumnya memperoleh THR prorate sesuai dengan aturan, sementara karyawan kontrak atau freelance memiliki besaran THR yang berbeda, tergantung dengan isi perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
Ketiga, adalah kebijakan perusahaan. Setiap perusahaan punya kebijakan berbeda, yang juga mempengaruhi besaran THR yang diberikan pada perhitungan prorate.
Lalu Bagaimana Cara Menghitung THR Prorate?
Untuk menghitung THR prorate, langkah yang dilakukan adalah mengetahui gaji pokok dan tunjangan tetap. Keduanya jadi variabel utama dalam perhitungan THR prorate, sehingga harus diketahui dengan pasti.
Kemudian ketahui masa kerja dalam hitungan bulan yang telah terhitung oleh perusahaan. Masa kerja ini juga jadi variabel dasar untuk perhitungan THR prorate untuk karyawan. Selanjutnya masukkan dalam rumus:
THR Prorate = (Masa Kerja/12) x (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut.
Misal seorang pekerja telah bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan, dengan gaji pokok sebesar Rp5,000,000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1,500,000. Maka perhitungan THR prorate yang digunakan adalah:
THR Prorate = (Masa Kerja/12) x (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)
= (8/12) x (5,000,000 + 1,500,000)
= 0,75 x 6,500,000
= Rp4,875,000