Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB
Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
cara menghitung thr prorate/Pixabay

Suara.com - Dalam regulasi baku, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak dari pekerja yang ada di Indonesia. Meski demikian, cara menghitung THR prorate masih belum banyak dipahami. Padahal nyatanya cukup banyak karyawan yang belum genap setahun bekerja tetap berhak atas tunjangan ini.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan pada karyawan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup menjelang hari raya. Secara umum, THR diberikan dengan nilai satu kali gaji. Namun pada konteks karyawan yang belum memiliki masa kerja setahun, perhitungannya dilakukan secara prorate atau prorata.

THR prorate adalah pembagian secara proporsional berdasarkan jangka waktu atau porsi tertentu dari perhitungan periode kerja utuh. Nantinya THR ini diberikan pada karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun berturut-turut.

3 Faktor Utama Perhitungan THR

Faktor pertama adalah masa kerja. Menjadi faktor utama dalam perhitungan THR prorate, masa kerja yang lebih lama otomatis berarti besaran THR yang lebih tinggi. Perhitungan THR prorate akan didasarkan pada masa kerja yang dilakukan seorang karyawan.

Faktor kedua adalah jenis pekerjaan. Karyawan tetap umumnya memperoleh THR prorate sesuai dengan aturan, sementara karyawan kontrak atau freelance memiliki besaran THR yang berbeda, tergantung dengan isi perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Ketiga, adalah kebijakan perusahaan. Setiap perusahaan punya kebijakan berbeda, yang juga mempengaruhi besaran THR yang diberikan pada perhitungan prorate.

Lalu Bagaimana Cara Menghitung THR Prorate?

Untuk menghitung THR prorate, langkah yang dilakukan adalah mengetahui gaji pokok dan tunjangan tetap. Keduanya jadi variabel utama dalam perhitungan THR prorate, sehingga harus diketahui dengan pasti.

Kemudian ketahui masa kerja dalam hitungan bulan yang telah terhitung oleh perusahaan. Masa kerja ini juga jadi variabel dasar untuk perhitungan THR prorate untuk karyawan. Selanjutnya masukkan dalam rumus:

THR Prorate = (Masa Kerja/12) x (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)

baca juga

Ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

Misal seorang pekerja telah bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan, dengan gaji pokok sebesar Rp5,000,000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1,500,000. Maka perhitungan THR prorate yang digunakan adalah:

THR Prorate = (Masa Kerja/12) x (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)

= (8/12) x (5,000,000 + 1,500,000)

= 0,75 x 6,500,000

= Rp4,875,000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru

SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 13:48 WIB

Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan

Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:00 WIB

Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:45 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×