Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker

Farah Nabilla

Rabu, 11 Maret 2026 | 19:15 WIB
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
Ilustrasi WFA Lebaran 2026 - Pekerja melintas di kawasan Perkantoran Sudirman, Jakarta, Selasa (28/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang imbauan WFA bagi pekerja swasta sekitar Nyepi dan Lebaran 2026.
  • WFA diimbau berlaku pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan mobilitas.
  • Penerapan WFA adalah imbauan, tidak mengurangi hak upah pekerja, namun beberapa sektor wajib tetap bekerja di lokasi.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang memberikan imbauan kepada perusahaan agar menerapkan sistem kerja fleksibel guna mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik Lebaran.

Lalu, WFA Lebaran 2026 kapan saja berlaku untuk pekerja swasta? Berikut jadwal lengkapnya.

Jadwal WFA Lebaran 2026

Dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan dianjurkan memberikan opsi kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:

16–17 Maret 2026
25–27 Maret 2026

Tanggal tersebut berada di sekitar periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Apakah Semua Perusahaan Wajib Menerapkan WFA?

Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bersifat imbauan, sehingga pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Artinya, perusahaan dapat memutuskan apakah akan menerapkan sistem WFA atau tetap menjalankan sistem kerja dari kantor, terutama bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

baca juga

Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja, antara lain:

  • WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
  • Pekerja tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan seperti biasa.
  • Hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, tetap diberikan sesuai perjanjian kerja.
  • Jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
  • Perusahaan harus memastikan produktivitas dan pelayanan tetap berjalan.

Dengan demikian, sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi hak pekerja yang sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Sektor yang Kemungkinan Tidak Bisa WFA

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan kerja dari mana saja. Beberapa sektor yang biasanya tetap bekerja dari lokasi kerja antara lain:

  • Kesehatan
  • Transportasi
  • Logistik
  • Keamanan
  • Industri manufaktur
  • Perhotelan dan pariwisata
  • Industri makanan dan minuman

Sektor-sektor tersebut dianggap penting untuk menjaga layanan publik dan kegiatan ekonomi selama masa libur panjang.

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026

Bagi perusahaan atau pekerja yang ingin membaca dokumen resminya secara lengkap, Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:

Link download:
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf

Dokumen tersebut berisi ketentuan lengkap mengenai pelaksanaan kerja fleksibel bagi pekerja di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 19:07 WIB

Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026

Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:33 WIB

5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026

5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:46 WIB

Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan

Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:00 WIB

7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps

7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps

Tekno | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:43 WIB

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 18:42 WIB

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:38 WIB

Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang

Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang

News | Senin, 14 September 2026 | 18:37 WIB

Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 18:34 WIB

Soroti Pungli Berkedok Ormas, Guru Besar Unpad Dukung Kapolri Sikat Premanisme Industri

Soroti Pungli Berkedok Ormas, Guru Besar Unpad Dukung Kapolri Sikat Premanisme Industri

News | Senin, 14 September 2026 | 18:34 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini

Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:33 WIB

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM Subsidi, Soroti Mobil Pajero

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM Subsidi, Soroti Mobil Pajero

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:29 WIB

×