Suara.com - PT Central Finansial X (CFX) sebagai pionir bursa aset kripto yang berizin di Indonesia mencatat volume perdagangan produk derivatif aset kripto sepanjang Agustus 2026 mencapai Rp5,98 triliun, naik 50% dari bulan Juli 2026 yang mencapai Rp3,74 triliun. Secara akumulatif sepanjang tahun 2026, total volume perdagangan derivatif tercatat sebesar Rp35,7 triliun.
Kondisi pasar kripto secara global juga menunjukkan sinyal penguatan didukung oleh dinamika ekonomi Amerika Serikat meliputi kekhawatiran investor akan inflasi yang tinggi, dorongan penurunan suku bunga, dan kebijakan regulasi yang lebih ramah terhadap aset keuangan digital. Hal ini juga tercermin pada Indeks CFX10 yang menunjukan sinyal positif, di mana sepanjang Agustus 2026, terjadi kenaikan hingga 23,95% menjadi 932,74 poin.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani menyebutkan konsumen aset kripto di Indonesia semakin melirik produk derivatif kripto sebagai produk alternatif yang juga dapat melindungi nilai aset spotnya. Hal tersebut tercermin dari jumlah konsumen yang mengalami kenaikan dari posisi akhir tahun 2025.
"Per 31 Agustus 2026, jumlah pengguna aktif kami mencatatkan kenaikan sebesar 35% secara year-to-date dibandingkan posisi awal tahun. Hal ini memperlihatkan produk derivatif sebagai lindung nilai semakin menjadi pilihan bagi konsumen aset kripto. Bahkan, saat ini nilai transaksi produk derivatif telah mencapai 34% jika dibandingkan dengan transaksi produk spot,” kata Subani.
Dari total 49 kontrak derivatif aset kripto yang diperdagangkan di Bursa Kripto CFX, kontrak BTCUSDT-PERP,ETHUSDT-PERP,WLDUSDT-PERP,SOLUSDT-PERP, dan PUMPUSDT-PERP menjadi lima kontrak derivatif dengan volume perdagangan terbesar sepanjang Agustus 2026.
Sementara itu Bursa Kripto CFX telah memiliki enam anggota bursa yang memperdagangkan produk derivatif kripto.
Untuk semakin mendukung perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan industri yang teratur dan inklusif, Bursa Kripto CFX melakukan penyesuaian spesifikasi yang berfokus pada penurunan ukuran minimum pesanan. Hal ini dilakukan untuk membuat kontrak perdagangan menjadi jauh lebih terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh lapisan konsumen.
Subani mengingatkan supaya investasi aset kripto tetap aman dan terlindungi, selalu lakukan transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencapaian transaksi derivatif dan penguatan infrastruktur bursa menjadi pijakan penting bagi CFX untuk melangkah lebih jauh dalam mendukung transformasi keuangan digital. Tak hanya berfokus pada investasi, CFX berkomitmen mendorong pemanfaatan dan use case nyata aset kripto di ekosistem Indonesia, yang diharapkan bisa menjadi sentimen positif bagi perkembangan industri AKD di dalam negeri.
Regulasi OJK Dorong Evolusi Aset Kripto Jadi Infrastruktur Digital
Di sisa semester kedua 2026, Subani melihat dorongan OJK terhadap dalam menyusun kepastian hukum untuk produk-produk digital generasi baru yang sedang marak, seperti Stablecoin dan Tokenisasi Real World Asset (RWA), diharapkan bisa menjadi sentimen positif bagi perkembangan industri Aset Keuangan Digital di dalam negeri. Penurunan fee bursa yang telah dilakukan juga membawa angin segar dalam industri aset kripto Indonesia, dengan semakin mendorong transaksi aset kripto terjaga di Indonesia.
Kehadiran Revisi UUP2SK yang baru saja diresmikan awal Juni 2026 lalu semakin memperluas use case yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di masa depan. Industri aset kripto berevolusi dari yang awalnya sekadar instrumen trading, menjadi infrastruktur ekonomi digital yang produktif dan memberi manfaat baru. Aturan ini memberi kesempatan baru para pelaku industri, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pelaku industri lainnya untuk mengeksplorasi use case aset kripto.
Dengan dorongan untuk merealisasikan use case baru aset kripto di Indonesia di berbagai industri, OJK juga tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional yang lebih adaptif, aman, dan berdaya saing.
“Industri aset kripto terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan digital secara inklusif. Sebagai pionir, Bursa Kripto CFX berkomitmen untuk menghadirkan inovasi, mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang berkelanjutan, serta memperluas adopsi teknologi dan memperkuat fondasi keuangan digital di Indonesia,” tutup Subani. ***