Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker

Farah Nabilla

Rabu, 11 Maret 2026 | 19:15 WIB
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
Ilustrasi WFA Lebaran 2026 - Pekerja melintas di kawasan Perkantoran Sudirman, Jakarta, Selasa (28/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang imbauan WFA bagi pekerja swasta sekitar Nyepi dan Lebaran 2026.
  • WFA diimbau berlaku pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan mobilitas.
  • Penerapan WFA adalah imbauan, tidak mengurangi hak upah pekerja, namun beberapa sektor wajib tetap bekerja di lokasi.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang memberikan imbauan kepada perusahaan agar menerapkan sistem kerja fleksibel guna mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik Lebaran.

Lalu, WFA Lebaran 2026 kapan saja berlaku untuk pekerja swasta? Berikut jadwal lengkapnya.

Jadwal WFA Lebaran 2026

Dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan dianjurkan memberikan opsi kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:

16–17 Maret 2026
25–27 Maret 2026

Tanggal tersebut berada di sekitar periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Apakah Semua Perusahaan Wajib Menerapkan WFA?

Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bersifat imbauan, sehingga pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Artinya, perusahaan dapat memutuskan apakah akan menerapkan sistem WFA atau tetap menjalankan sistem kerja dari kantor, terutama bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja, antara lain:

  • WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
  • Pekerja tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan seperti biasa.
  • Hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, tetap diberikan sesuai perjanjian kerja.
  • Jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
  • Perusahaan harus memastikan produktivitas dan pelayanan tetap berjalan.

Dengan demikian, sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi hak pekerja yang sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Sektor yang Kemungkinan Tidak Bisa WFA

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan kerja dari mana saja. Beberapa sektor yang biasanya tetap bekerja dari lokasi kerja antara lain:

  • Kesehatan
  • Transportasi
  • Logistik
  • Keamanan
  • Industri manufaktur
  • Perhotelan dan pariwisata
  • Industri makanan dan minuman

Sektor-sektor tersebut dianggap penting untuk menjaga layanan publik dan kegiatan ekonomi selama masa libur panjang.

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026

Bagi perusahaan atau pekerja yang ingin membaca dokumen resminya secara lengkap, Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:

Link download:
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf

Dokumen tersebut berisi ketentuan lengkap mengenai pelaksanaan kerja fleksibel bagi pekerja di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 19:07 WIB

Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026

Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:33 WIB

5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026

5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:46 WIB

Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan

Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:00 WIB

7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps

7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps

Tekno | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:36 WIB

Terkini

5 Lip Serum untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Bisa Melembapkan dan Mencerahkan

5 Lip Serum untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Bisa Melembapkan dan Mencerahkan

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:05 WIB

Rekam Jejak Said Iqbal, Sang Tokoh Buruh yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden

Rekam Jejak Said Iqbal, Sang Tokoh Buruh yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:36 WIB

Handbody Apa yang Mengandung Kolagen? Ini 5 Pilihan Murah yang Dapat Review Bagus

Handbody Apa yang Mengandung Kolagen? Ini 5 Pilihan Murah yang Dapat Review Bagus

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:35 WIB

5 Skincare Andalan Asha Assuncao "Terikat Janji" untuk Kulit Sensitif dan Berjerawat

5 Skincare Andalan Asha Assuncao "Terikat Janji" untuk Kulit Sensitif dan Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:31 WIB

Kurangi Emisi Tak Selalu Butuh Teknologi Baru: Pelajaran dari Arsitektur Vernakular di Indonesia

Kurangi Emisi Tak Selalu Butuh Teknologi Baru: Pelajaran dari Arsitektur Vernakular di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:05 WIB

3 Maskara Andalan Davina "Terikat Janji" agar Bulu Mata Lentik dan Panjang  di Depan Kamera

3 Maskara Andalan Davina "Terikat Janji" agar Bulu Mata Lentik dan Panjang di Depan Kamera

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:48 WIB

3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'

3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB

5 Tone Up Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah, Anti White Cast Menurut Review Pengguna

5 Tone Up Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah, Anti White Cast Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:05 WIB

5 Rekomendasi Sayur yang Mudah Ditanam di Pot, Lahan Sempit Bukan Halangan

5 Rekomendasi Sayur yang Mudah Ditanam di Pot, Lahan Sempit Bukan Halangan

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:16 WIB

Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?

Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:00 WIB