Ada pula pendapat yang dinisbatkan kepada Umar bin Khattab yang menganjurkan agar umat Islam tidak terlalu sering menikah dengan kerabat dekat agar keturunan yang lahir tetap kuat dan sehat.
Namun penting dipahami bahwa anjuran tersebut bukanlah larangan syariat, melainkan sekadar pertimbangan sosial dan kesehatan.
Hukum Menikahi Sepupu dalam Hukum di Indonesia
Selain hukum agama, sebagian orang juga mempertanyakan apakah menikahi sepupu diperbolehkan secara hukum negara. Dalam hukum perdata Indonesia, tidak terdapat larangan eksplisit terhadap pernikahan antara sepupu.
Larangan pernikahan umumnya hanya berlaku bagi hubungan darah langsung seperti orang tua dengan anak, saudara kandung, atau hubungan keluarga tertentu dalam garis lurus.
Oleh karena itu, pernikahan antara sepupu secara hukum di Indonesia pada umumnya tetap sah selama memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.
Pertimbangan Kesehatan dalam Pernikahan Sepupu
Walaupun diperbolehkan secara agama dan hukum, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menikah dengan sepupu, terutama dari sisi kesehatan.
Beberapa penelitian medis menunjukkan bahwa pernikahan antar kerabat dekat dapat meningkatkan risiko kelainan genetik pada anak. Hal ini terjadi karena kemungkinan kedua pasangan membawa gen yang sama dari garis keluarga yang sama.
Karena itu, sebagian ahli menyarankan agar pasangan yang memiliki hubungan kekerabatan melakukan konsultasi kesehatan atau pemeriksaan genetik sebelum menikah. Namun penting dicatat bahwa risiko tersebut tidak selalu terjadi, dan banyak pasangan sepupu yang tetap memiliki keturunan sehat.
Baca Juga: Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi saudara sepupu diperbolehkan dalam Islam karena sepupu tidak termasuk mahram yang haram dinikahi. Hal ini juga didukung oleh dalil Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Ahzab ayat 50, serta pendapat mayoritas ulama.
Dalam hukum negara Indonesia pun tidak terdapat larangan khusus mengenai pernikahan dengan sepupu. Namun demikian, beberapa ulama memberikan anjuran agar mempertimbangkan aspek kesehatan dan keturunan sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat.
Oleh karena itu, jika seseorang berniat menikah dengan sepupunya, pernikahan tersebut tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam Islam, serta memperhatikan berbagai pertimbangan sosial, kesehatan, dan keluarga.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama