Suara.com - sholat Ied adalah momen penuh makna saat Idulfitri yang seharusnya dijalani dengan rasa bahagia. Namun, bagi sebagian orang, pengalaman itu sedikit terganggu karena sandal yang dipakai tiba-tiba tidak ada di tempatnya.
Hal kecil ini sering dianggap sepele, padahal bisa menimbulkan rasa kecewa tersendiri. Lantas, apa yang harus dilakukan jika sandal hilang atau tertukar saat sholat Ied?
Tidak sedikit orang yang akhirnya bingung harus bagaimana, bahkan ada yang tergoda mengambil sandal lain sebagai pengganti tanpa berpikir panjang.
Lalu sebenarnya, apa yang harus dilakukan jika sandal hilang atau tertukar saat sholat Ied? Apakah boleh mengambil sandal yang tersisa, atau ada cara yang lebih tepat sesuai ajaran Islam? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sandal Hilang atau Tertukar di Masjid?
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan saat mengalami sandal hilang atau tertukar:
1. Tetap Tenang, Sabar, dan Ikhlas
Kehilangan sandal adalah ujian kecil yang tetap bernilai di sisi Allah. Jangan sampai emosi atau kesal merusak suasana ibadah di hari raya. Sikap sabar justru akan mendatangkan pahala. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 155:
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu… dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)
2. Jangan Mengambil Sandal Orang Lain
Meskipun sandal kita hilang, tidak dibenarkan mengambil sandal orang lain tanpa izin. Ini termasuk mengambil hak orang lain secara tidak sah, meskipun sandal kita hilang lebih dulu.
3. Anggap Sandal yang Tertinggal sebagai Barang Temuan (Luqathah)
Jika ada sandal tersisa, statusnya adalah barang temuan. Boleh diamankan, tapi bukan untuk dimiliki atau langsung dipakai. Usahakan mencari pemiliknya atau melapor ke pengurus masjid.
Namun, jika sandal tersebut sangat sederhana dan kemungkinan besar tidak dicari pemiliknya, sebagian ulama memberikan keringanan untuk memanfaatkannya, dengan tetap berniat mengembalikan atau menggantinya jika diperlukan.
4. Boleh Dipakai Sementara Jika Darurat
Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan. Misalnya saat harus segera pulang dan tidak ada alas kaki sama sekali, kondisi jalan panas atau berbahaya, boleh memakai sandal yang tertinggal sementara waktu.