Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing
Ilustrasi - Outsourcing. (Freepik)
baca 10 detik
  • Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan.
  • Kebijakan yang diundangkan 30 April 2026 ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
  • Perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung untuk posisi di luar enam kategori tersebut dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.

Suara.com - Dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus mengalami penyesuaian. Di tahun 2026, pemerintah hanya mengizinkan 6 jenis pekerjaan yang boleh dikelola perusahaan outsourcing.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Melansir dari laman Hukumonline, kebijakan itu diterbitkan pada 30 April 2026, tepat sehari sebelum Hari Buruh yang diperingati tiap 1 Mei.

Hal ini dilakukan sebagai evaluasi besar-besaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan tenaga kerja.

Di sisi lain juga bertujuan untuk mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja dan memberikan kepastian status hukum bagi para pekerja di sektor inti.

Berikut adalah 6 jenis pekerjaan yang diizinkan untuk dikelola oleh perusahaan outsourcing:

1. Usaha Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service)

Pekerjaan di bidang kebersihan merupakan jenis alih daya yang paling umum. Perusahaan diperbolehkan menyerahkan pengelolaan kebersihan gedung, kantor, hingga area pabrik kepada pihak ketiga.

Hal ini dianggap sebagai fungsi penunjang karena tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan, melainkan untuk mendukung kenyamanan lingkungan kerja.

baca juga

2. Usaha Penyediaan Tenaga Pengamanan (Security)

Keamanan aset dan personel adalah prioritas setiap perusahaan, namun tugas ini bukan merupakan inti dari operasional bisnis (kecuali perusahaan tersebut adalah perusahaan jasa keamanan).

Oleh karena itu, penyediaan tenaga satpam atau security masuk dalam kategori pekerjaan yang boleh di-outsource. Perusahaan penyedia jasa biasanya bertanggung jawab atas pelatihan dan sertifikasi personel
tersebut.

3. Usaha Jasa Penyediaan Makanan (Catering)

Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan, terutama di sektor manufaktur atau pertambangan, penyediaan makanan adalah kebutuhan vital.

Karena mengelola dapur dan gizi bukan merupakan kompetensi inti perusahaan industri, jasa boga atau catering diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk memasak hingga mendistribusikan makanan kepada pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

Terkini

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 23:37 WIB

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:29 WIB

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 22:48 WIB

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:44 WIB

Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot

Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot

Jakarta | Minggu, 01 November 2026 | 22:31 WIB

Rumor MSCI Downgrade IHSG Panaskan Hubungan RI-Singapura

Rumor MSCI Downgrade IHSG Panaskan Hubungan RI-Singapura

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:20 WIB

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:11 WIB

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:08 WIB

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:05 WIB

×