Prinsip utamanya adalah perlindungan terhadap hak anak agar hartanya tidak hilang atau disalahgunakan.
Orang tua boleh mengambil harta anak, dengan syarat tertentu
Ibnu Balban dalam literatur fikih Hambali menekankan bahwa meski seorang ayah memiliki hak untuk mengambil harta anaknya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut yakni tidak membahayakan atau merugikan kepentingan anak, tidak mengambil harta yang sangat dibutuhkan anak, dan bukan bertujuan untuk memberikan harta tersebut kepada orang lain.
Secara hukum asal, uang THR tersebut tetaplah milik si anak.
Orang tua hanya berperan sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga nilai harta tersebut hingga anak mampu mengelolanya sendiri.
Terkait boleh tidaknya orang tua khususnya ayah mengambil dan memanfaatkan THR anak demi penggunaan yang lebih bijak sangat berkaitan dengan fungsi perwalian.
Adapun dalam pandangan Al Khathabi melalui karyanya Ma’alimus Sunan, hadis "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" tidak dimaknai sebagai kepemilikan mutlak atau lamul milki.
Al Khathabi menjelaskan bahwa makna hadis tersebut lebih kepada pemberian kewenangan bagi ayah untuk menafkahkan harta anaknya demi kemaslahatan jika sang ayah memang membutuhkan, atau demi kepentingan terbaik sang anak itu sendiri.
Orang tua memiliki wewenang sebagai wali yang bertugas melakukan tasharruf (tindakan hukum) atas harta anak.
Artinya, ayah diperbolehkan "mengambil" uang THR anak dalam konteks mengalihkannya ke bentuk instrumen yang lebih bermanfaat.
Contohnya seperti tabungan pendidikan, investasi masa depan, atau pembelian barang-barang yang menunjang kebutuhan pokok anak.
Langkah ini justru dianjurkan agar uang tersebut tidak habis untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan sia-sia di tangan anak yang belum mengerti nilai uang.
Menjadi catatan penting pemanfaatan ini harus dilandasi prinsip kejujuran.
Ayah tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang sifatnya mewah atau melalaikan kewajiban nafkah utamanya.