Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Nur Khotimah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi bagi-bagi THR (Unsplash).

Prinsip utamanya adalah perlindungan terhadap hak anak agar hartanya tidak hilang atau disalahgunakan.

Orang tua boleh mengambil harta anak, dengan syarat tertentu

Ibnu Balban dalam literatur fikih Hambali menekankan bahwa meski seorang ayah memiliki hak untuk mengambil harta anaknya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut yakni tidak membahayakan atau merugikan kepentingan anak, tidak mengambil harta yang sangat dibutuhkan anak, dan bukan bertujuan untuk memberikan harta tersebut kepada orang lain.

Secara hukum asal, uang THR tersebut tetaplah milik si anak.

Orang tua hanya berperan sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga nilai harta tersebut hingga anak mampu mengelolanya sendiri.

Terkait boleh tidaknya orang tua khususnya ayah mengambil dan memanfaatkan THR anak demi penggunaan yang lebih bijak sangat berkaitan dengan fungsi perwalian.

Adapun dalam pandangan Al Khathabi melalui karyanya Ma’alimus Sunan, hadis "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" tidak dimaknai sebagai kepemilikan mutlak atau lamul milki

Al Khathabi menjelaskan bahwa makna hadis tersebut lebih kepada pemberian kewenangan bagi ayah untuk menafkahkan harta anaknya demi kemaslahatan jika sang ayah memang membutuhkan, atau demi kepentingan terbaik sang anak itu sendiri.

baca juga

Orang tua memiliki wewenang sebagai wali yang bertugas melakukan tasharruf (tindakan hukum) atas harta anak.

Artinya, ayah diperbolehkan "mengambil" uang THR anak dalam konteks mengalihkannya ke bentuk instrumen yang lebih bermanfaat.

Contohnya seperti tabungan pendidikan, investasi masa depan, atau pembelian barang-barang yang menunjang kebutuhan pokok anak.

Langkah ini justru dianjurkan agar uang tersebut tidak habis untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan sia-sia di tangan anak yang belum mengerti nilai uang.

Menjadi catatan penting pemanfaatan ini harus dilandasi prinsip kejujuran.

Ayah tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang sifatnya mewah atau melalaikan kewajiban nafkah utamanya.

Selama tindakan ayah bertujuan untuk menyelamatkan harta anak dari pemborosan, maka hal tersebut selaras dengan semangat penjagaan harta dalam Islam

Orang tua diharapkan mampu menjadi manajer keuangan yang amanah.

Mereka harus memastikan bahwa setiap rupiah dari pemberian kerabat tersebut tetap kembali manfaatnya kepada sang anak di masa depan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Maaf-maafan Cuma Formalitas, Banding-bandingin Itu Prioritas: Sisi Gelap Crab Mentality

Maaf-maafan Cuma Formalitas, Banding-bandingin Itu Prioritas: Sisi Gelap Crab Mentality

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:40 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×