- KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
- Total kerugian negara akibat penyelewengan kuota haji mencapai Rp622 miliar.
- Modus korupsi berupa pungutan ilegal commitment fee dari jemaah haji tambahan.
Musim Haji 2024: Pungutan sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah.
Uang ini diduga disetorkan oleh biro perjalanan haji khusus kepada pejabat di Kementerian Agama agar jemaah mereka mendapatkan status T0 atau TX alias berangkat langsung di tahun yang sama.
Melanggar Aturan 92% dan 8%
Titik berat pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang didapat dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi secara proporsional dengan cara 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, aturan ini diubah.
Melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Aliran Dana ke Staf Khusus
KPK juga mengungkap bahwa aliran dana haram tersebut tidak hanya berhenti di tangan Gus Yaqut.
Sejumlah uang diduga mengalir ke eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dalam serangkaian penggeledahan, penyidik KPK dilaporkan telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, bahkan muncul laporan mengenai penyitaan uang tunai senilai Rp100 miliar yang diduga terkait perkara ini.
Saat ini, Gus Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pihak Kementerian Agama sendiri menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.