- Kebijakan WFA pasca Lebaran 2026 dijadwalkan pada 25 hingga 27 Maret.
- WFA bersifat wajib bagi sebagian ASN dan imbauan untuk perusahaan swasta.
- Pelaksanaan WFA tidak boleh memotong jatah cuti tahunan maupun gaji karyawan.
Suara.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026.
Kebijakan WFA ini salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan arus balik Lebaran 2026.
Namun, aturan WFA ini juga berlaku otomatis bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta?
Jadwal WFA Pasca Lebaran 2026
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari kementerian terkait, periode WFA setelah Lebaran 2026 dijadwalkan selama tiga hari kerja, yaitu:

- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Setelah tiga hari bekerja secara fleksibel tersebut, seluruh pegawai, baik pemerintah maupun swasta diwajibkan kembali masuk kantor secara normal pada Senin, 30 Maret 2026.
Perbedaan Aturan WFA ASN dan Pegawai Swasta
Meski jadwalnya sama, ada perbedaan mendasar dalam penerapan aturan ini:
- ASN/PNS: WFA ini bersifat resmi dan wajib dijalankan sesuai instruksi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, terutama untuk bagian yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
- Pegawai Swasta: Bagi Anda di sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan.
Artinya, pemerintah sangat mendorong perusahaan swasta untuk memberikan kelonggaran WFA, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan bos atau kebijakan masing-masing perusahaan.
Bagi Anda yang perusahaannya setuju menerapkan WFA, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui agar tenang saat bekerja dari lokasi mudik:
- Bukan Libur Tambahan: WFA itu Anda tetap bekerja, hanya saja pindah lokasi kerja jadi pastikan tetap standby dan responsif.
- Gaji Tetap Full: Anda berhak mendapatkan upah penuh, tidak boleh ada pemotongan gaji gara-gara Anda bekerja secara daring.
- Cuti Tahunan Tidak Berkurang: Pemerintah menegaskan bahwa WFA Lebaran ini tidak boleh memotong jatah cuti tahunan Anda.
Kelompok yang Tidak Boleh WFA
Sayangnya, tidak semua orang bisa WFA. Anda yang bekerja di sektor esensial tetap harus masuk kantor seperti biasa, di antaranya:
- Tenaga Kesehatan (RS dan Puskesmas)
- Keamanan dan Ketertiban
- Transportasi dan Logistik
- Perhotelan dan Pusat Perbelanjaan (Mall)
- Manufaktur/Pabrik