Cara melaporkan harta PPS di SPT Tahunan Coretax
Agar tidak salah langkah, berikut panduan sederhana dalam melaporkan harta PPS di Coretax:
- Masuk ke aplikasi Coretax dan buka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Akses bagian daftar harta pada lampiran L-1
- Pilih jenis harta (kas, investasi, properti, dan lainnya)
- Isi detail harta sesuai data yang dimiliki
- Pada kolom keterangan, pilih “Harta PPS” jika aset berasal dari PPS
- Masukkan nilai berdasarkan harga perolehan, bukan harga pasar saat ini
- Simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya
Perlu diingat, semua jenis harta bisa diberi keterangan PPS, baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak. Yang terpenting adalah kesesuaian data dengan dokumen SPPH yang Anda miliki.
Ketentuan Pelaporan Harta PPS di SPT Tahunan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, peserta PPS wajib melaporkan kembali harta yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2022.
Beberapa ketentuan penting yang perlu Anda pahami:
- Harta PPS diperlakukan sebagai tambahan penghasilan saat pertama kali diungkapkan
- Setelah itu, harta dicatat sebagai aset biasa dalam SPT Tahunan
- Pelaporan dilakukan setiap tahun selama aset masih dimiliki
- Berlaku untuk seluruh jenis harta yang telah dideklarasikan
Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri