Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Ruth Meliana

Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB
Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya
ilustrasi coretax [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, Anda mungkin menemukan opsi keterangan “Harta PPS” pada bagian daftar harta. Fitur ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi wajib pajak yang belum memahami kaitannya dengan Program Pengungkapan Sukarela.

Secara umum, keberadaan kolom ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan aset yang sebelumnya telah diungkapkan melalui program pemerintah. Agar tidak keliru saat mengisi SPT, penting bagi Anda memahami apa itu harta PPS, aturan pelaporannya, hingga cara pengisiannya di Coretax.

Apa Itu Harta PPS?

Harta PPS adalah seluruh aset yang telah Anda ungkapkan secara resmi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty jilid II. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum tercatat dalam sistem perpajakan.

Melalui program ini, Anda diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Harta bersih yang dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu.

Beberapa fakta penting terkait PPS antara lain:

  • Program ini berlangsung pada tahun 2022
  • Peserta wajib membayar PPh final sebagai uang tebusa
  • Tarif berkisar antara 6%–11% (Kebijakan I) dan 12%–18% (Kebijakan II)
  • Besaran tarif dipengaruhi lokasi harta dan komitmen investasi
  • Data harta dijamin kerahasiaannya oleh negara
  • Harta yang diungkapkan menjadi legal dan diakui secara hukum

Selain itu, aset yang sudah diungkapkan wajib tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki. Artinya, pencatatan ini bersifat berkelanjutan, bukan hanya sekali saat mengikuti program.

Mengapa Harta PPS Muncul di Coretax?

Kemunculan opsi “Harta PPS” di Coretax bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan ketertiban administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan data lama dengan pelaporan terbaru sehingga riwayat aset Anda dapat terpantau secara sistematis.

baca juga

Dengan adanya label khusus ini, sistem dapat mengenali bahwa aset tersebut berasal dari program PPS, bukan dari penghasilan baru yang belum dilaporkan. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman atau potensi pemeriksaan yang tidak perlu.

Fungsi lainnya adalah sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak. Ketika Anda mengisi keterangan dengan benar, sistem tidak akan menganggap harta tersebut sebagai tambahan kekayaan ilegal. Dengan demikian, pelaporan menjadi lebih aman dan terstruktur.

Apakah Kolom Harta PPS Wajib Diisi?

Kewajiban pengisian kolom ini bergantung pada status Anda sebagai peserta PPS atau bukan. Jadi, tidak semua wajib pajak harus mengisi bagian tersebut.

Berikut penjelasannya:

  • Wajib diisi jika Anda merupakan peserta PPS dan memiliki SPPH
  • Pilih keterangan “Harta PPS” atau “Harta Investasi PPS” pada lampiran L-1
  • Gunakan nilai perolehan lama saat mengisi nominal aset
  • Tidak perlu diisi jika Anda bukan peserta PPS
  • Kolom dapat dikosongkan tanpa konsekuensi jika tidak relevan

Bagi Anda yang tidak mengikuti program PPS, cukup isi data harta seperti biasa sesuai kondisi sebenarnya. Opsi ini bukan kewajiban umum, melainkan fitur tambahan untuk kebutuhan tertentu.

Cara melaporkan harta PPS di SPT Tahunan Coretax
Agar tidak salah langkah, berikut panduan sederhana dalam melaporkan harta PPS di Coretax:

  • Masuk ke aplikasi Coretax dan buka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Akses bagian daftar harta pada lampiran L-1
  • Pilih jenis harta (kas, investasi, properti, dan lainnya)
  • Isi detail harta sesuai data yang dimiliki
  • Pada kolom keterangan, pilih “Harta PPS” jika aset berasal dari PPS
  • Masukkan nilai berdasarkan harga perolehan, bukan harga pasar saat ini
  • Simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya

Perlu diingat, semua jenis harta bisa diberi keterangan PPS, baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak. Yang terpenting adalah kesesuaian data dengan dokumen SPPH yang Anda miliki.

Ketentuan Pelaporan Harta PPS di SPT Tahunan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, peserta PPS wajib melaporkan kembali harta yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2022.

Beberapa ketentuan penting yang perlu Anda pahami:

  • Harta PPS diperlakukan sebagai tambahan penghasilan saat pertama kali diungkapkan
  • Setelah itu, harta dicatat sebagai aset biasa dalam SPT Tahunan
  • Pelaporan dilakukan setiap tahun selama aset masih dimiliki
  • Berlaku untuk seluruh jenis harta yang telah dideklarasikan

Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:07 WIB

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Terkini

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:04 WIB

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:00 WIB

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 11:59 WIB

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 11:58 WIB

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:43 WIB

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:29 WIB

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:26 WIB

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 11:21 WIB

×