Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Nur Khotimah | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
Ilustrasi Batas lapor SPT coretax sampai kapan? (coretaxdjp.pajak.go.id)

Suara.com - Pelaporan pembayaran pajak wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang terdaftar di dalam sistem.

Belakangan, dikabarkan terdapat penyesuaian batas waktu pelaporan ini. Lalu sebenarnya batas lapor SPT Tahunan Coretax sampai kapan?

Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah akhir bulan ini, tepatnya pada hari Selasa, 31 Maret 2026 mendatang.

Namun demikian dengan berbagai pertimbangan, pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan waktu untuk prosesnya.

Lalu kira-kira kapan tenggat waktu baru yang diberikan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT wajib pajak orang pribadi? Apa pula kira-kira alasan yang menjadi latar belakang keputusan ini?

Batas Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang

Cara Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)
Ilustrasi Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

Batas waktu yang tadinya diberikan hingga 31 Maret 2026 ini diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026 mendatang, dan dibebaskan dari sanksi administratif yang awalnya akan diberlakukan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen pajak Bimo Wijayanto, pada tanggal 27 Maret 2026 lalu.

Dengan baleid tersebut, DJP menghapuskan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang Pribadi, dan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulans etelah batas waktu normal.

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah melihat dinamika di lapangan.

Ada beberapa hal yang mendasari kebijakan ini, yang dapat Anda cermati pada bagian berikutnya.

Dasar Pertimbangan Relaksasi Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran

Setidaknya terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan relaksasi pembayaran dan pelaporan pajak ini.

Yang pertama adalah terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari suci Nyepi, dan libur panjang Idul Fitri beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian praktis wajib pajak kehilangan waktu berharganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak

Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:42 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Terkini

Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:00 WIB

Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis

Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya

5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:51 WIB

5 Rekomendasi Kompor Gas Paling Irit Bahan Bakar untuk Ikuti Imbauan Menteri ESDM

5 Rekomendasi Kompor Gas Paling Irit Bahan Bakar untuk Ikuti Imbauan Menteri ESDM

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:46 WIB

Pengalaman Eksklusif: Harga dan Cara Ikut Tur Kuda Laut di Singapore Oceanarium

Pengalaman Eksklusif: Harga dan Cara Ikut Tur Kuda Laut di Singapore Oceanarium

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:39 WIB

Harga Lipstik Guerlain Berapa? Ini 5 Pilihan Termurahnya

Harga Lipstik Guerlain Berapa? Ini 5 Pilihan Termurahnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:25 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak yang Aman dan Nyaman Digunakan

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak yang Aman dan Nyaman Digunakan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:13 WIB

5 Rekomendasi Regulator Gas Double Lock, agar Masak Lebih Irit Bahan Bakar

5 Rekomendasi Regulator Gas Double Lock, agar Masak Lebih Irit Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:12 WIB

Ternyata Begini Sejarah Istilah Cat Hijau Miskin, padahal Nama Aslinya Keren

Ternyata Begini Sejarah Istilah Cat Hijau Miskin, padahal Nama Aslinya Keren

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:11 WIB

Berapa Hari Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg? Simak Caranya untuk Lebih Hemat

Berapa Hari Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg? Simak Caranya untuk Lebih Hemat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:10 WIB