Suara.com - Menjelang pertengahan tahun, pemerintah resmi merilis update tarif listrik per kWh yang berlaku mulai April 2026. Hasilnya cukup melegakan, karena tarif listrik tetap dipertahankan tanpa ada kenaikan.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun X resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (@KementerianESDM). Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk kuartal II 2026, yaitu April hingga Juni, masih mengikuti kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Keputusan ini tentu penting bagi banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha. Untuk mengetahui update tarif listrik per kWh, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Juni 2026
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tetap stabil untuk periode triwulan II tahun 2026, yaitu dari April hingga Juni. Artinya, tidak ada kenaikan tarif listrik yang diberlakukan dalam tiga bulan ke depan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah dunia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian.
Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tersebut demi menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga stabilitas biaya energi sejak beberapa tahun terakhir.
Selain itu, baik pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar tidak perlu khawatir karena tarif yang dikenakan tetap sama. Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara pembayaran, bukan pada besaran tarif per kWh.
Rincian Update Tarif Listrik per kWh April 2026
Berikut adalah rincian lengkap update tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026 untuk pelanggan PT PLN (Persero):
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
Golongan ini merupakan pengguna listrik rumah tangga dengan daya menengah hingga besar yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintahan
Golongan ini mencakup pelanggan dari sektor usaha dan instansi pemerintah yang menggunakan listrik dalam skala operasional.
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
Golongan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan tarif listrik dari pemerintah.
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Demikianlah informasi lengkap terkait update tarif listrik per kWh. Dengan harga yang tidak mengalami kenaikan, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam mengelola keuangan. Semoga bermanfaat.