Apakah ASN WFH Dapat Uang Makan? Begini Penjelasan Resminya

Nur Khotimah

Senin, 06 April 2026 | 11:36 WIB
Apakah ASN WFH Dapat Uang Makan? Begini Penjelasan Resminya
Apakah PNS WFH Dapat Uang Makan? (Freepik)

Suara.com - Kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai diterapkan sejak 1 April 2026, dengan skema bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Meski terlihat lebih fleksibel, kebijakan ini juga menimbulkan kebingungan, terutama terkait tunjangan harian seperti uang makan. Lantas, apakah PNS WFH dapat uang makan?

Agar tidak salah paham, penting untuk memahami bagaimana aturan resmi terkait pemberian uang makan bagi ASN, termasuk saat bekerja dari rumah.

Berikut penjelasan lengkap mengenai hak, syarat, dan besaran uang makan PNS selama menjalani WFH.

Apakah ASN WFH Tetap Mendapat Uang Makan?

Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mengutip laman resmi Kemenkeu, PNS atau ASN yang bekerja dari rumah tetap berhak mendapatkan uang makan.

Ketentuan ini mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran pada hari kerja, bukan berdasarkan lokasi bekerja.

Artinya, selama pegawai tetap menjalankan tugas dan tercatat hadir, baik melalui sistem presensi online maupun manual,hak uang makan tetap bisa diberikan.

Jadi, meskipun tidak datang ke kantor secara fisik, ASN yang WFH tidak kehilangan hak tersebut.

Hal ini juga berlaku dalam kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA). Selama kehadiran tercatat dan pekerjaan tetap dilaksanakan, uang makan tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

baca juga

Syarat PNS WFH Tetap Dapat Uang Makan

Agar tetap mendapatkan uang makan saat menjalani WFH, PNS perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Melakukan presensi kehadiran

PNS wajib tetap mengisi daftar hadir pada hari kerja, baik melalui sistem online maupun manual. Presensi ini menjadi bukti utama bahwa pegawai tetap aktif bekerja meskipun dari rumah.

2. Tetap menjalankan tugas kedinasan

Selama WFH, ASN harus tetap bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Produktivitas dan tanggung jawab kerja tetap menjadi penilaian utama.

3. Tidak sedang cuti

Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang sedang mengambil cuti, baik cuti tahunan, cuti besar, maupun jenis cuti lainnya.

4. Tidak dalam kondisi sakit

Jika PNS tidak masuk kerja karena sakit, maka hak uang makan pada hari tersebut tidak dibayarkan karena tidak tercatat sebagai kehadiran aktif.

5. Tidak absen tanpa keterangan

Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau tanpa keterangan resmi juga menyebabkan uang makan tidak diberikan.

6. Mengikuti ketentuan instansi masing-masing

Pelaksanaan WFH dan mekanisme pemberian uang makan bisa memiliki aturan teknis tambahan di setiap instansi. Oleh karena itu, PNS perlu mengikuti kebijakan yang berlaku di tempat kerjanya.

Besaran Uang Makan PNS Terbaru

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, besaran uang makan ASN mengalami penyesuaian dan dibedakan berdasarkan golongan.

Untuk tahun 2026, rincian uang makan PNS adalah sebagai berikut:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari (sekitar Rp770.000 per bulan untuk 22 hari kerja)
  • Golongan III: Rp37.000 per hari (sekitar Rp814.000 per bulan untuk 22 hari kerja)
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari (sekitar Rp902.000 per bulan untuk 22 hari kerja)

Uang makan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran, lalu dibayarkan setiap bulan. Perlu diketahui juga bahwa tunjangan ini akan dikenakan pajak (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah ASN WFH dapat uang makan. Selama memenuhi syarat kehadiran dan tetap menjalankan tugas, tunjangan tersebut tetap akan diterima seperti biasa. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor

Video | Kamis, 02 April 2026 | 20:20 WIB

Terkini

Tak Hanya Bersihkan Wajah, Perlindungan dari Sinar UV Juga Penting untuk Menjaga Kesehatan Kulit

Tak Hanya Bersihkan Wajah, Perlindungan dari Sinar UV Juga Penting untuk Menjaga Kesehatan Kulit

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:37 WIB

RI Punya 465 Juta Benih Lobster per Tahun, Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan

RI Punya 465 Juta Benih Lobster per Tahun, Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Blackout Batam, Sinyal Internet Ikut Lenyap di Tanjungpinang dan Bintan

Blackout Batam, Sinyal Internet Ikut Lenyap di Tanjungpinang dan Bintan

Batam | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Skin Booster untuk Apa? Ketahui Manfaat Treatment yang Bikin Wajah Glowing Natural Ini

Skin Booster untuk Apa? Ketahui Manfaat Treatment yang Bikin Wajah Glowing Natural Ini

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Air RO dan Kesehatan Tubuh, Apa yang Perlu Diketahui?

Air RO dan Kesehatan Tubuh, Apa yang Perlu Diketahui?

Health | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Manfaatkan Fitur Lifestyle BRImo: Diskon Ultra Voucher Tembus 40 Persen!

Manfaatkan Fitur Lifestyle BRImo: Diskon Ultra Voucher Tembus 40 Persen!

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:31 WIB

RI Kehilangan Potensi US$1 Miliar per Tahun Gegara Benih Lobster Diselundupkan

RI Kehilangan Potensi US$1 Miliar per Tahun Gegara Benih Lobster Diselundupkan

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Purim Baskets: Buku Anak tentang Kebaikan dan Kegembiraan Berbagi

Purim Baskets: Buku Anak tentang Kebaikan dan Kegembiraan Berbagi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu per Kg, Pemprov Jateng Gelar Pasar Murah

Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu per Kg, Pemprov Jateng Gelar Pasar Murah

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:29 WIB

×