- Menteri Sosial Saifullah Yusuf mewajibkan seluruh ASN Kementerian Sosial mematuhi aturan disiplin kerja dari rumah setiap hari Jumat.
- Pegawai dilarang bepergian saat WFH dan wajib mengisi laporan kinerja harian melalui sistem aplikasi pemantauan yang tersedia.
- Pelanggaran disiplin WFH akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Sosial agar menaati aturan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat. Ia menegaskan bahwa WFH harus tetap dilakukan secara disiplin, termasuk larangan bepergian dan kewajiban tetap berada di rumah.
Menurut Gus Ipul, kebijakan WFH yang berlaku sekali dalam sepekan bukan berarti pegawai bebas beraktivitas di luar rumah.
“Namanya WFH ya dari rumah. Jadi kita harapkan benar-benar menaati seluruh ketentuan yang ada,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menekankan, selama menjalankan WFH, pegawai Kemensos tidak diperkenankan bepergian tanpa keperluan mendesak, termasuk menggunakan kendaraan dinas.
“Pada saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah dengan menggunakan mobil dinas. Untuk mobil pribadi, usahakan tetap menggunakan transportasi publik,” jelasnya.
Gus Ipul menambahkan, ASN tetap diminta menjaga kedisiplinan kerja meski bekerja dari rumah.
Menanggapi kemungkinan adanya ASN yang memanfaatkan WFH untuk liburan, Gus Ipul memastikan akan ada sanksi tegas.
“Jelas akan kita sanksi. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi dari pimpinan masing-masing,” ujarnya.
Ia menyebut sanksi dapat berkembang sesuai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penundaan tunjangan kinerja hingga sanksi berat.
“Bisa kita turunkan pangkatnya, bisa juga tunjangan kinerjanya tidak kita cairkan. Paling berat bisa kita berhentikan, sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk memastikan ASN tetap bekerja, Kemensos menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi.
Pegawai diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yakni saat mulai dan selesai bekerja. Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kinerja harian.
“Ada aplikasinya. Mereka harus tetap absen pagi dan saat berakhir kerja. Di tengah-tengah itu mereka mengisi SKP, apa saja yang sudah dikerjakan,” ungkap Gus Ipul.
Kementerian Sosial, lanjutnya, juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai. Dengan pengawasan tersebut, pemerintah berharap kebijakan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja ASN.