- Enam belas mahasiswa FH UI gunakan logika sesat untuk melegalkan pelecehan.
- UU TPKS tegaskan bahwa diam tidak bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan.
- Prinsip FRIES menjadi standar utama untuk memahami konsensus dalam relasi seksual.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual melalui Grup WhatsApp dan Line oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 tengah menjadi sorotan di media sosial.
Publik ikut merasa geram melihat isi chat grup 16 mahasiswa FH UI yang melecehkan dan mengobjektifikasi mahasiswi secara verbal.
Mirisnya lagi, mereka juga menggunakan logika hukum yang melintir untuk membenarkan tindakan menyimpang tersebut.
Salah satu frasa yang paling memicu kemarahan adalah klaim mereka bahwa "diam berarti consent" alias diamnya seseorang dianggap bersedia dilecehkan.
Diam Bukan Persetujuan
Nampaknya, mereka perlu membaca ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hukum pidana modern secara tegas menolak logika usang "diam berarti setuju".
Ketiadaan perlawanan fisik sama sekali tidak mencerminkan persetujuan.
Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual bisa mengalami kondisi yang disebut Tonic Immobility.
Tonic Immobility adalah respons otak yang memicu kelumpuhan fisik dan psikologis secara total akibat ketakutan ekstrem (freeze response).
Jadi, saat korban diam, bukan berarti dirinya setuju untuk dilecehkan melainkan tubuhnya membeku karena trauma.
Kenali Prinsip 'Consent' yang Sesungguhnya lewat FRIES
Anda harus mengenal prinsip FRIES dalam sebuah persetujuan atau consent berikut ini.
1. Freely Given
Persetujuan harus sukarela tanpa paksaan, ancaman, atau manipulasi.