Laporan Resmi Masuk ke Fakultas
Pada keesokan harinya, yaitu 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa.
Kasus ini juga dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum pidana karena mengandung unsur pelecehan seksual.
Pihak fakultas langsung merespons dengan serius dan mulai melakukan penelusuran terhadap kebenaran informasi yang beredar.
Respons Tegas dari Pihak Fakultas
Dekan FH UI menyampaikan pernyataan resmi yang mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.
Fakultas menegaskan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan nilai-nilai akademik dan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh mahasiswa.
Selain itu, pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memperkeruh situasi.
Satgas PPKS UI Turun Tangan
Universitas Indonesia kemudian melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menangani kasus ini.
Proses penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berfokus pada korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
Dugaan Korban Mencapai Puluhan Orang
Dalam perkembangan isu, muncul dugaan bahwa jumlah korban dalam kasus ini cukup banyak, bahkan disebut mencapai 27 orang.
Namun hingga saat ini, jumlah pasti korban belum diumumkan secara resmi karena alasan perlindungan dan keamanan korban.
Bukti yang beredar sejauh ini masih berupa potongan percakapan dari grup chat di platform seperti WhatsApp dan LINE.