Laporan Resmi Masuk ke Fakultas
Pada keesokan harinya, yaitu 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa.
Kasus ini juga dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum pidana karena mengandung unsur pelecehan seksual.
Pihak fakultas langsung merespons dengan serius dan mulai melakukan penelusuran terhadap kebenaran informasi yang beredar.
Respons Tegas dari Pihak Fakultas
Dekan FH UI menyampaikan pernyataan resmi yang mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.
Fakultas menegaskan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan nilai-nilai akademik dan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh mahasiswa.
Selain itu, pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memperkeruh situasi.
Satgas PPKS UI Turun Tangan
Universitas Indonesia kemudian melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menangani kasus ini.
Proses penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berfokus pada korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
Dugaan Korban Mencapai Puluhan Orang
Dalam perkembangan isu, muncul dugaan bahwa jumlah korban dalam kasus ini cukup banyak, bahkan disebut mencapai 27 orang.
Namun hingga saat ini, jumlah pasti korban belum diumumkan secara resmi karena alasan perlindungan dan keamanan korban.
Bukti yang beredar sejauh ini masih berupa potongan percakapan dari grup chat di platform seperti WhatsApp dan LINE.
Digelar Sidang Terbuka oleh Mahasiswa
Sebagai respons internal, mahasiswa FH UI mengadakan sidang terbuka yang menghadirkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat.
Dalam forum tersebut, para mahasiswa diminta memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan mahasiswa lain. Situasi sempat memanas karena banyak pihak yang merasa kecewa dan marah atas kejadian tersebut.
Sidang ini bahkan sempat disiarkan secara langsung dan rekamannya beredar luas di media sosial.
Permintaan Maaf Disampaikan Secara Terbuka
Dalam sidang terbuka tersebut, para mahasiswa satu per satu menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan seluruh pihak yang terdampak.
Mereka mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas percakapan yang telah dilakukan. Beberapa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.
Meski begitu, permintaan maaf ini belum menghentikan proses penanganan kasus.
Sanksi Awal dari Organisasi Mahasiswa
Sebagai langkah awal, organisasi kemahasiswaan di FH UI langsung mengambil tindakan tegas.
Para mahasiswa yang terlibat diberhentikan dari seluruh kegiatan organisasi dan kepanitiaan yang mereka ikuti. Status keanggotaan aktif mereka juga dicabut sebagai bentuk sanksi awal.
Langkah ini menjadi bentuk respons cepat dari internal mahasiswa sebelum keputusan resmi dari pihak kampus keluar.
Proses Investigasi Masih Berjalan
Hingga pertengahan April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi oleh pihak fakultas dan Satgas PPKS UI.
Pihak kampus tidak menutup kemungkinan adanya sanksi lebih berat, termasuk sanksi akademik hingga proses hukum pidana jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Publik kini menunggu hasil akhir dari proses tersebut sekaligus berharap adanya tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas