- Pelecehan mahasiswa FH UI di grup chat termasuk bentuk kekerasan seksual.
- Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur kekerasan di media elektronik perguruan tinggi.
- Kekerasan seksual terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan ketiadaan persetujuan.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi perbincangan di media sosial.
Para pelaku mahasiswa FH UI tersebut diketahui saling mengirimkan pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line yang menyasar mahasiswi hingga dosen perempuan.
Meski tindakan ini dilakukan di ruang digital dan tanpa kontak fisik, publik mengkategorikan para mahasiswa tersebut sebagai pelaku Kekerasan Seksual (KS).
Lantas, mengapa pelecehan lewat chat masuk dalam kategori kekerasan?
Berikut adalah alasan kuat mengapa tindakan keji di grup chat tersebut resmi disebut sebagai kekerasan seksual menurut regulasi yang berlaku.
Sesuai Aturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, definisi kekerasan seksual kini lebih luas.
Dalam Pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik.
Artinya, ruang digital seperti WhatsApp dan Line bukan menjadi zona bebas untuk melakukan pelecehan.
Banyak yang salah kaprah menganggap kekerasan seksual harus melibatkan sentuhan fisik atau pemerkosaan.
Padahal, merujuk pada poin-poin dalam regulasi tersebut, tindakan 16 mahasiswa FH UI ini memenuhi unsur kekerasan seksual karena:
Penyampaian ucapan atau lelucon: Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban atau tentang korban tanpa persetujuan.
Merendahkan Martabat: Tindakan para pelaku dianggap merendahkan, menghina, dan menyerang kehormatan tubuh serta fungsi reproduksi seseorang.
Ketimpangan Relasi Kuasa: Tindakan ini sering kali dilakukan karena pelaku merasa memiliki posisi yang lebih dominan, sehingga berani menjadikan orang lain sebagai objek seksual secara kolektif di grup chat.
Pelecehan adalah Bagian dari Kekerasan Seksual