Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan (Twitter/X)
baca 10 detik
  • Pelecehan mahasiswa FH UI di grup chat termasuk bentuk kekerasan seksual.
  • Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur kekerasan di media elektronik perguruan tinggi.
  • Kekerasan seksual terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan ketiadaan persetujuan.

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi perbincangan di media sosial.

Para pelaku mahasiswa FH UI tersebut diketahui saling mengirimkan pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line yang menyasar mahasiswi hingga dosen perempuan.

Meski tindakan ini dilakukan di ruang digital dan tanpa kontak fisik, publik mengkategorikan para mahasiswa tersebut sebagai pelaku Kekerasan Seksual (KS).

Lantas, mengapa pelecehan lewat chat masuk dalam kategori kekerasan?

Berikut adalah alasan kuat mengapa tindakan keji di grup chat tersebut resmi disebut sebagai kekerasan seksual menurut regulasi yang berlaku.

Sesuai Aturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, definisi kekerasan seksual kini lebih luas.

Dalam Pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik.

Artinya, ruang digital seperti WhatsApp dan Line bukan menjadi zona bebas untuk melakukan pelecehan.

baca juga

Banyak yang salah kaprah menganggap kekerasan seksual harus melibatkan sentuhan fisik atau pemerkosaan.

Padahal, merujuk pada poin-poin dalam regulasi tersebut, tindakan 16 mahasiswa FH UI ini memenuhi unsur kekerasan seksual karena:

Penyampaian ucapan atau lelucon: Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban atau tentang korban tanpa persetujuan.

Merendahkan Martabat: Tindakan para pelaku dianggap merendahkan, menghina, dan menyerang kehormatan tubuh serta fungsi reproduksi seseorang.

Ketimpangan Relasi Kuasa: Tindakan ini sering kali dilakukan karena pelaku merasa memiliki posisi yang lebih dominan, sehingga berani menjadikan orang lain sebagai objek seksual secara kolektif di grup chat.

Pelecehan adalah Bagian dari Kekerasan Seksual

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Cinta Laura Desak Kasus Pelecehan Seksual FH UI Diusut, Minta Maaf Tak Cukup

Cinta Laura Desak Kasus Pelecehan Seksual FH UI Diusut, Minta Maaf Tak Cukup

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 11:05 WIB

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Melanie Subono: Itu Bukan Candaan!

Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Melanie Subono: Itu Bukan Candaan!

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Intip Rencana Bisnis SWAP Usai IPO

Intip Rencana Bisnis SWAP Usai IPO

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Samsung Galaxy Watch9 Rilis, Bawa AI Kesehatan dan Snapdragon Wear Elite

Samsung Galaxy Watch9 Rilis, Bawa AI Kesehatan dan Snapdragon Wear Elite

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Korban Hilang Banjir Bandang, Operasi Evakuasi Skala Besar Dimulai

Hari Ke-5 Pencarian Korban Hilang Banjir Bandang, Operasi Evakuasi Skala Besar Dimulai

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Harga Saham Anjlok, Bisnis Pop Mart Mulai Redup

Harga Saham Anjlok, Bisnis Pop Mart Mulai Redup

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:46 WIB

3 Sepatu Lokal yang Cocok Dipadukan dengan Celana Jeans, Tampilan Makin Stylish

3 Sepatu Lokal yang Cocok Dipadukan dengan Celana Jeans, Tampilan Makin Stylish

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Untuk Pemula Mending Sepeda Frame Alloy atau Karbon? Ini Perbedaan dan 5 Rekomendasinya

Untuk Pemula Mending Sepeda Frame Alloy atau Karbon? Ini Perbedaan dan 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Viva Face Tonic Lemon untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Viva Face Tonic Lemon untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Kenapa Muktamar NU Sepakat Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik?

Kenapa Muktamar NU Sepakat Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Yoo Ah In Resmi Comeback Lewat Film Okultisme Baru Garapan Sutradara Exhuma

Yoo Ah In Resmi Comeback Lewat Film Okultisme Baru Garapan Sutradara Exhuma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:28 WIB

×