Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Ruth Meliana

Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
ilustrasi stop objektifikasi perempuan (freepik/wayhomestudio)
baca 10 detik
  • Objektifikasi perempuan merupakan perlakuan terhadap perempuan sebagai objek fisik yang mereduksi martabat, hak asasi, dan otonomi individu tersebut.
  • Sebanyak 16 mahasiswa FH UI melakukan pelecehan seksual verbal terhadap 27 korban melalui grup percakapan pada April 2026.
  • Dampak objektifikasi memicu gangguan kesehatan mental serta menuntut adanya pendidikan kesetaraan dan sanksi tegas bagi para pelaku pelecehan.

Suara.com - Objektifikasi perempuan adalah salah satu bentuk diskriminasi gender yang paling halus sekaligus berbahaya.

Secara sederhana, objektifikasi terjadi ketika seorang perempuan diperlakukan bukan sebagai manusia utuh yang memiliki pikiran, perasaan, kehendak, dan martabat, melainkan hanya sebagai “objek” yang dinilai berdasarkan penampilan fisik dan daya tarik seksual semata.

Menurut teori objektifikasi yang dikembangkan oleh filsuf Martha Nussbaum, praktik ini mencakup beberapa ciri utama: perempuan dipandang sebagai alat, tidak memiliki otonomi sendiri, bahkan dianggap bisa “dimiliki” atau “dikonsumsi” oleh orang lain.

Akibatnya, nilai seorang perempuan direduksi hanya pada tubuhnya—payudaranya, pinggulnya, wajahnya—sementara kecerdasan, kepribadian, dan hak asasinya diabaikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, objektifikasi muncul dalam berbagai bentuk. Contohnya iklan yang memamerkan tubuh perempuan untuk menjual produk, lelucon cabul di tempat kerja, komentar “puji-pujian” yang sebenarnya merendahkan, hingga konten media sosial yang mengunggah foto perempuan hanya untuk dinilai “hot” atau tidak.

Dampaknya sangat nyata. Perempuan yang terus-menerus diobjektifikasi cenderung mengalami self-objectification, yaitu menilai diri sendiri dari sudut pandang orang lain. Hal ini memicu kecemasan tubuh, gangguan makan, depresi, dan bahkan menurunkan kepercayaan diri dalam karier maupun pendidikan.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada April 2026 menjadi cermin paling ironis sekaligus menyedihkan dari objektifikasi perempuan di lingkungan akademik.

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup chat WhatsApp dan LINE. Mereka saling berbagi komentar mesum, mengomentari tubuh mahasiswi, bahkan dosen perempuan, seolah-olah para korban hanyalah objek fantasi seksual.

Jumlah korban tercatat mencapai 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Percakapan tersebut akhirnya bocor ke publik melalui tangkapan layar, yang langsung memicu kemarahan civitas akademika.

baca juga

Ironinya, para pelaku adalah mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka yang seharusnya paling paham tentang hak asasi manusia, Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan etika profesi.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI langsung mengecam keras, mencabut keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) bagi ke-16 pelaku, dan mendesak kampus menjatuhkan sanksi maksimal termasuk drop out (DO).

Kasus FH UI mengingatkan kita bahwa objektifikasi perempuan bukanlah “hal biasa” atau “guyonan”. Ketika mahasiswa hukum—calon penegak hukum—sudah terbiasa memperlakukan perempuan sebagai objek, maka bagaimana mungkin mereka kelak bisa melindungi korban kekerasan seksual di masyarakat?

Untuk mencegah objektifikasi perempuan, diperlukan pendekatan holistik. Pertama, pendidikan gender dan kesetaraan harus menjadi mata kuliah wajib sejak SMA hingga perguruan tinggi.

Kedua, kampus harus memiliki mekanisme pelaporan pelecehan yang cepat, rahasia, dan tanpa stigma. Ketiga, orang tua dan media perlu berhenti mengajarkan anak laki-laki bahwa nilai perempuan terletak pada penampilan fisik.

Terakhir, setiap individu—terutama laki-laki—harus belajar melihat perempuan sebagai rekan setara, bukan objek.

Kasus 16 mahasiswa FH UI bukan akhir dari objektifikasi perempuan, melainkan alarm keras. Jika calon-calon intelektual terbaik negeri ini saja masih terjebak pola pikir patriarki, maka perubahan budaya harus dimulai sekarang juga. Perempuan bukan objek. Perempuan adalah manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:22 WIB

Terkini

Apa Bedanya Bekas Jerawat PIH dan PIE? Ini Perbedaan hingga Cara Memudarkannya

Apa Bedanya Bekas Jerawat PIH dan PIE? Ini Perbedaan hingga Cara Memudarkannya

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:25 WIB

Review Jujur Pompa Air Shimizu PS 135 E untuk Rumah Tangga, Tekanan Air Kencang Suara Halus

Review Jujur Pompa Air Shimizu PS 135 E untuk Rumah Tangga, Tekanan Air Kencang Suara Halus

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:01 WIB

4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Kulit Sensitif di Indonesia

4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Kulit Sensitif di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:50 WIB

3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori

3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:20 WIB

Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana

Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:15 WIB

Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana

Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:20 WIB

Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat

Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:15 WIB

Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini

Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:45 WIB

Bagaimana Cara Memilih Serum yang Tepat untuk Kulit Kering? Ini 2 Pilihan Lokal Sesuai Review

Bagaimana Cara Memilih Serum yang Tepat untuk Kulit Kering? Ini 2 Pilihan Lokal Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:34 WIB

Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:25 WIB

×