Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 15 April 2026 | 17:23 WIB
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
Ilustrasi Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI (freepik)
baca 10 detik
  • Chat WhatsApp mahasiswa FH UI merupakan alat bukti sah menurut UU ITE.
  • Pelaku pelecehan digital terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun.
  • Kampus berhak sanksi DO mahasiswa FH UI sesuai aturan Permendikbudristek terbaru.

Suara.com - Kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terseret skandal grup chat berisi pelecehan seksual memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Banyak netizen bertanya-tanya, pembicaraan di grup WhatsApp (WA) atau Line yang bersifat privat, seperti yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak?

Apalagi bagi mereka yang sering berbagi dark jokes (lelucon gelap) atau membicarakan orang lain di grup tertutup.

Mengacu pada UU ITE dan aturan hukum terbaru dilansir dari hukumonline.com dan literasihukum.bphn.go.id, berikut penjelasan lengkap mengenai status legal grup chat mesum atau menyimpang.

Chat WA adalah Alat Bukti Sah di Mata Hukum

Jangan sangka percakapan di grup WA tidak punya kekuatan hukum.

Berdasarkan UU ITE dan Putusan Mahkamah Agung No. 231K/Pdt/2023, chat WhatsApp kini diakui sebagai:

sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
  • Alat bukti surat sesuai Pasal 184 KUHAP.
  • Dokumen elektronik yang sah.
  • Alat bukti petunjuk bagi hakim untuk memutus perkara.

Jadi, kalau Anda berpikir menghapus chat bisa menghilangkan jejak, pikirkan lagi.

Selama asal-usul pengirimnya jelas dan datanya otentik, chat tersebut bisa menjebloskan seseorang ke penjara.

Jeratan Pasal Kesusilaan

Bagi Anda yang hobi menyebar konten mesum atau gambar pornografi di grup, siap-siap berhadapan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

baca juga

Siapa pun yang sengaja mendistribusikan atau membuat konten asusila dapat diakses oleh umum, bisa dipidana.

Meski grup chat sering dianggap privat, unsur umum bisa terpenuhi jika anggotanya sangat banyak atau jika isi chat tersebut bocor ke luar grup.

Bahkan, jika konten tersebut masuk kategori pornografi, pelakunya terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun berdasarkan UU Pornografi atau KUHP Baru.

Gibah dan Objektifikasi Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik

Dalam kasus mahasiswa FH UI, para pelaku melakukan objektifikasi dan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen.

Tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Namun, ada catatan penting dalam Keputusan Bersama (Kepber) 3 Menteri tahun 2021:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 16:15 WIB

Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"

Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Terkini

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

×