- Chat WhatsApp mahasiswa FH UI merupakan alat bukti sah menurut UU ITE.
- Pelaku pelecehan digital terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun.
- Kampus berhak sanksi DO mahasiswa FH UI sesuai aturan Permendikbudristek terbaru.
Suara.com - Kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terseret skandal grup chat berisi pelecehan seksual memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Banyak netizen bertanya-tanya, pembicaraan di grup WhatsApp (WA) atau Line yang bersifat privat, seperti yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak?
Apalagi bagi mereka yang sering berbagi dark jokes (lelucon gelap) atau membicarakan orang lain di grup tertutup.
Mengacu pada UU ITE dan aturan hukum terbaru dilansir dari hukumonline.com dan literasihukum.bphn.go.id, berikut penjelasan lengkap mengenai status legal grup chat mesum atau menyimpang.
Chat WA adalah Alat Bukti Sah di Mata Hukum
Jangan sangka percakapan di grup WA tidak punya kekuatan hukum.
Berdasarkan UU ITE dan Putusan Mahkamah Agung No. 231K/Pdt/2023, chat WhatsApp kini diakui sebagai:

- Alat bukti surat sesuai Pasal 184 KUHAP.
- Dokumen elektronik yang sah.
- Alat bukti petunjuk bagi hakim untuk memutus perkara.
Jadi, kalau Anda berpikir menghapus chat bisa menghilangkan jejak, pikirkan lagi.
Selama asal-usul pengirimnya jelas dan datanya otentik, chat tersebut bisa menjebloskan seseorang ke penjara.
Jeratan Pasal Kesusilaan
Bagi Anda yang hobi menyebar konten mesum atau gambar pornografi di grup, siap-siap berhadapan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Siapa pun yang sengaja mendistribusikan atau membuat konten asusila dapat diakses oleh umum, bisa dipidana.
Meski grup chat sering dianggap privat, unsur umum bisa terpenuhi jika anggotanya sangat banyak atau jika isi chat tersebut bocor ke luar grup.
Bahkan, jika konten tersebut masuk kategori pornografi, pelakunya terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun berdasarkan UU Pornografi atau KUHP Baru.
Gibah dan Objektifikasi Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus mahasiswa FH UI, para pelaku melakukan objektifikasi dan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen.
Tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Namun, ada catatan penting dalam Keputusan Bersama (Kepber) 3 Menteri tahun 2021: