- Kemenkes RI menerbitkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 pada 14 April 2026 mengenai aturan label nutrisi pada pangan siap saji.
- Kebijakan ini mewajibkan pencantuman label level A hingga D untuk menginformasikan kandungan gula, garam, dan lemak kepada masyarakat.
- Langkah ini bertujuan menurunkan konsumsi zat pemicu penyakit kronis guna menekan beban biaya kesehatan yang meningkat secara drastis.
Suara.com - Setelah analisis panjang akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis label gizi berupa nutri-level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis.
Level nutrisi ini mencakup 4 nilai A, B, C, dan D lengkap dengan warna pembeda dari yang paling sehat hingga kurang sehat.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menurunkan angka konsumsi garam, gula, lemak (GGL) yang terus meningkat dan memicu penyakit kronis seperti diabates, hipertensi, stroke, gangguan ginjal hingga penyakit jantung.
Data BPJS menunjukan beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp2,32 triliun di tahun 2019.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.
Harapannya dengan pencantuman level nutrisi ini masyarakat semakin mudah memilih makanan yang lebih sehat sesuai kebutuhannya.

Adapun level nutrisi kemasan nilai A diwakili warna hijau tua, nilai B berwarna hijau muda, nilai C warna kuning dan nilai D warna merah.
"Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya," ungkap Kemenkes RI melalui keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (15/4/2026).
Bukan cuma pangan olahan dan minuman kemasan, level nutrisi ini juga nantinya akan dicantumkan pada daftar menu yang disajikan restoran atau kedai minuman. Bahkan tertera juga pada brosur, spanduk, selebaran hingga pamflet.
Penentuan level nutrisi ini juga didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mL pangan olahan siap saji berupa minuman.
Tapi tenang, khusus untuk pangan olahan siap saji yang secara alami tidak mengandung gula, garam dan lemak tidak akan mencantumkan level nutrisi.

"Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi," terang Kemenkes RI.
Adapun 4 nilai level nutrisi A, B, C, dan D rinciannya sebagai berikut:
- Kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dari pada level C, dan level C merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding
level D. - Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
- Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami.
- Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).