- Kemenkes mewajibkan pencantuman label Nutri Level pada minuman manis siap saji skala besar.
- Sistem Nutri Level menggunakan nilai A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, lemak.
- Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan penyakit kronis yang membebani pembiayaan BPJS Kesehatan.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menerbitkan aturan terbaru terkait kewajiban pencantuman label gizi pada pangan siap saji untuk menekan angka konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Lewat regulasi ini, minuman kekinian dari usaha skala besar kini wajib memasang "rapor kesehatan" yang bisa diintip langsung oleh konsumen.
Keputusan yang tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 per 14 April ini lahir dari kekhawatiran nyata.
Kebiasaan masyarakat menenggak minuman berpemanis diam-diam menjadi bom waktu, terbukti dari meroketnya beban BPJS untuk penyakit akibat gaya hidup.
Kasus gagal ginjal saja, misalnya, mencatat lonjakan pembiayaan lebih dari 400 persen, melesat dari Rp2,32 triliun di tahun 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti rentannya masyarakat terhadap penyakit penyerta seperti obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2 akibat asupan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tidak terkontrol.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi Gunadi dalam rilis resmi Kemenkes.
Lantas, bagaimana sistem pelabelan ini bekerja? Nantinya, produk minuman favorit seperti boba, teh tarik, jus, hingga kopi susu aren buatan gerai skala besar akan diberi nilai bernama Nutri Level.

Penilaian ini membagi tingkatan kesehatan minuman menjadi empat kelas berdasarkan hasil uji laboratorium.
Level A (berlogo huruf A hijau tua) menandakan kandungan GGL paling rendah. Menyusul di bawahnya Level B (hijau muda), lalu Level C (kuning).
Sementara itu, Level D (merah) menjadi tanda peringatan bahwa minuman tersebut memiliki kandungan GGL yang paling tinggi.
Pelaku usaha diwajibkan memamerkan status Nutri Level ini agar mudah dilihat pembeli.
Rapor warna-warni ini akan nangkring di berbagai medium, mulai dari daftar menu fisik, kemasan gelas, spanduk, brosur, hingga foto menu pada aplikasi ojek online langganan Anda.
Namun bagi Anda penggemar jajanan kaki lima, tak perlu cemas. Di tahap awal, kebijakan ini sengaja belum menyentuh urat nadi pengusaha mikro dan kecil.
Warteg, restoran sederhana, hingga gerobak minuman di pinggir jalan masih dibebaskan dari aturan ini.