Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Agatha Vidya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
Ilustrasi minuman kekinian (Instagram/chatime)
baca 10 detik
  • Kemenkes mewajibkan pencantuman label Nutri Level pada minuman manis siap saji skala besar. 
  • Sistem Nutri Level menggunakan nilai A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, lemak. 
  • Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan penyakit kronis yang membebani pembiayaan BPJS Kesehatan. 

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menerbitkan aturan terbaru terkait kewajiban pencantuman label gizi pada pangan siap saji untuk menekan angka konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Lewat regulasi ini, minuman kekinian dari usaha skala besar kini wajib memasang "rapor kesehatan" yang bisa diintip langsung oleh konsumen.

Keputusan yang tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 per 14 April ini lahir dari kekhawatiran nyata.

Kebiasaan masyarakat menenggak minuman berpemanis diam-diam menjadi bom waktu, terbukti dari meroketnya beban BPJS untuk penyakit akibat gaya hidup.

Kasus gagal ginjal saja, misalnya, mencatat lonjakan pembiayaan lebih dari 400 persen, melesat dari Rp2,32 triliun di tahun 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti rentannya masyarakat terhadap penyakit penyerta seperti obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2 akibat asupan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tidak terkontrol.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi Gunadi dalam rilis resmi Kemenkes.

Lantas, bagaimana sistem pelabelan ini bekerja? Nantinya, produk minuman favorit seperti boba, teh tarik, jus, hingga kopi susu aren buatan gerai skala besar akan diberi nilai bernama Nutri Level.

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D (Kemenkes)
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D (Kemenkes)

Penilaian ini membagi tingkatan kesehatan minuman menjadi empat kelas berdasarkan hasil uji laboratorium.

baca juga

Level A (berlogo huruf A hijau tua) menandakan kandungan GGL paling rendah. Menyusul di bawahnya Level B (hijau muda), lalu Level C (kuning).

Sementara itu, Level D (merah) menjadi tanda peringatan bahwa minuman tersebut memiliki kandungan GGL yang paling tinggi.

Pelaku usaha diwajibkan memamerkan status Nutri Level ini agar mudah dilihat pembeli.

Rapor warna-warni ini akan nangkring di berbagai medium, mulai dari daftar menu fisik, kemasan gelas, spanduk, brosur, hingga foto menu pada aplikasi ojek online langganan Anda.

Namun bagi Anda penggemar jajanan kaki lima, tak perlu cemas. Di tahap awal, kebijakan ini sengaja belum menyentuh urat nadi pengusaha mikro dan kecil.

Warteg, restoran sederhana, hingga gerobak minuman di pinggir jalan masih dibebaskan dari aturan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:29 WIB

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Terkini

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:11 WIB

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:10 WIB

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 10:09 WIB

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

×