- Status nonaktif bersifat sementara sebagai langkah preventif selama proses pemeriksaan kasus.
- Status Drop Out (DO) bersifat permanen akibat pelanggaran berat atau kegagalan akademik.
- 16 mahasiswa FH UI terancam DO jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Berbeda dengan nonaktif, Drop Out (DO) atau putus studi adalah mimpi buruk bagi setiap mahasiswa.
Sebab, status ini bersifat permanen dibandingkan status nonaktif yang biasanya disebabkan oleh gagal akademik atau IPK tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggaran disiplin atau kriminal berat.
Di UI, mahasiswa dipantau lewat Evaluasi Tengah Masa Studi (semester 4) dan Evaluasi Akhir Masa Studi (semester 14 untuk S1).
Jika tidak memenuhi target SKS dan IPK, surat peringatan DO akan dikirim ke orang tua sebelum akhirnya dikeluarkan secara resmi oleh Rektor.
Mahasiswa yang resmi dikeluarkan dari sivitas akademika, statusnya akan berubah keluar atau putus studi di data PDDIKTI.
Perbedaan Utama Status Mahasiswa Nonaktif dan DO
Secara sederhana, perbedaan keduanya terletak pada status kemahasiswaannya:
1. Mahasiswa Nonaktif
Mahasiswa dengan status nonaktif biasanya bersifat sementara, larangan yang diterima mahasiwa juga bersifat sementara, dan masih bisa kembali kulit dengan atau tanpa syarat tertentu.
2. Mahasiswa DO
Sementara, mahasiswa DO ini statusnya bersifat permanen, tak ada kesempatan untuk kembali lagi dan tak mendapatkan akses apapun di kampus, terutama akademiknya.
Dalam kasus 16 mahasiswa FH UI, status non-aktif ini diambil sebagai langkah preventif.
Tujuannya agar proses pemeriksaan oleh Satgas PPK berjalan objektif tanpa adanya intervensi atau interaksi antara terduga pelaku dengan korban/saksi di lingkungan kampus.
Namun perlu diingat, status non-aktif ini bisa berubah menjadi Drop Out (DO) jika dalam pemeriksaan nantinya mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau tindak pidana.
Jadi, meskipun saat ini hanya dinonaktifkan, bayang-bayang dikeluarkan dari kampus kuning tersebut tetap nyata jika kasus pelecehan seksual ini terbukti secara hukum dan etik kampus.