- Status nonaktif bersifat sementara sebagai langkah preventif selama proses pemeriksaan kasus.
- Status Drop Out (DO) bersifat permanen akibat pelanggaran berat atau kegagalan akademik.
- 16 mahasiswa FH UI terancam DO jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Suara.com - Publik tengah dikejutkan dengan keputusan Universitas Indonesia (UI) yang resmi menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH)
Belasan mahasiswa FH UI yang statusnya dinonaktifkan sementara itu diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI, 16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti perkuliahan hingga dilarang menginjakkan kaki di kampus sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Meski begitu, publik tetap merasa khawatir status nonaktif ini akhirnya menguntungkan 16 mahasiswa FH UI jika tak terus dikawal.
Karena sebelumnya, publik dan korban mendesak 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan seksual tersebut harus di-drop out (DO).
Lantas, apa bedanya status mahasiswa nonaktif sementara dengan DO?

Status Mahasiswa Nonaktif Sementara
Status yang dialami 16 mahasiswa FH UI saat ini adalah Nonaktif Sementara atau suspensi akademik.
Sifatnya sementara dan biasanya merupakan langkah administratif atau preventif.
Umumnya, status mahasiswa dinonaktifkan karena sedang dalam proses pemeriksaan kasus hukum atau etik, belum membayar UKT, atau tidak mengajukan cuti resmi.
Selama status dinonaktifkan tersebut, hak akademik mahasiswa dibekukan, termasuk dilarang ikut kuliah, ujian, bimbingan, hingga organisasi.
Namun, nama mereka masih tercatat sebagai mahasiswa kampus tersebut.
Meski begitu, mahasiswa yang statusnya dinonaktifkan masih bisa kembali aktif, jika masa sanksinya berakhir atau kewajibannya dipenuhi.
Mahasiswa dengan status nonaktif juga tetap wajib membayar SPP Tetap dan masa nonaktif tetap tetap dihitung sebagai masa studi.

Status Mahasiswa Drop Out (DO)