Suara.com - Publik belakangan dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan grup yang dinilai merendahkan perempuan dan akhirnya viral di media sosial. Pihak UI langsung mengambil langkah investigasi melalui Satgas PPKS.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dan terancam sanksi berat, termasuk Drop Out (DO) jika terbukti melanggar kode etik dan hukum yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya menyoroti isu serius tentang pelecehan seksual di lingkungan kampus, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting, jika seorang mahasiswa kena DO, apakah masih bisa kuliah lagi?

Apa Itu DO (Drop Out) dalam Dunia Perkuliahan?
Drop Out (DO) adalah status ketika seorang mahasiswa dikeluarkan dari perguruan tinggi karena alasan tertentu. Umumnya, DO bisa terjadi karena:
- Pelanggaran akademik (nilai tidak memenuhi syarat)
- Pelanggaran etika atau disiplin
- Tindak kriminal atau pelanggaran hukum
- Melebihi batas masa studi
Dalam konteks kasus FH UI, ancaman DO muncul karena dugaan pelanggaran etika serius berupa pelecehan seksual verbal, yang dalam dunia akademik termasuk pelanggaran berat.
Kasus FH UI: Mengapa Bisa Terancam DO?
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan sekadar pelanggaran ringan. Beberapa poin penting yang membuat sanksinya bisa sampai DO:
- Percakapan berisi objektifikasi seksual dan komentar tidak pantas
- Melibatkan banyak mahasiswa dalam satu grup
- Berpotensi melanggar kode etik kampus dan hukum pidana
- Menimbulkan dampak psikologis bagi korban
Pihak kampus sendiri menegaskan bahwa jika terbukti, sanksi maksimal berupa pemberhentian sebagai mahasiswa bisa diterapkan.
Artinya, DO bukan hanya soal nilai jelek, tetapi juga bisa terjadi karena perilaku yang melanggar norma dan hukum.
Mahasiswa Kena DO, Apakah Bisa Kuliah Lagi?
Jawabannya bisa, tetapi tidak selalu mudah. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Bisa Daftar Lagi ke Kampus Lain
Mahasiswa yang terkena DO umumnya masih bisa melanjutkan pendidikan di kampus lain, dengan syarat:
- Mengikuti seleksi dari awal (SNBT, mandiri, atau jalur lain)
- Tidak masuk blacklist nasional (untuk kasus tertentu)
- Bersedia memulai dari nol (tidak semua SKS bisa ditransfer)
2. Sulit Jika Kasusnya Berat
Jika DO disebabkan oleh pelanggaran serius seperti:
- Kekerasan seksual
- Tindak pidana
- Pelanggaran etik berat
Maka peluang untuk diterima di kampus lain bisa lebih sulit, karena ada rekam jejak akademik, beberapa kampus melakukan screening karakter, reputasi menjadi pertimbangan.