Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal

Vania Rossa

Kamis, 16 April 2026 | 15:50 WIB
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly. (dok. DPR RI)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, mengajak masyarakat berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual demi menciptakan ruang publik aman.
  • UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik maupun nonfisik atau verbal.
  • Keterangan korban dan saksi kini sah menjadi alat bukti hukum untuk mempermudah proses penanganan kasus di Indonesia.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih aman bagi semua.

Menurut Yasonna, Indonesia saat ini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, keberanian korban maupun saksi untuk melapor menjadi kunci utama dalam penanganan kasus.

“Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada kontak fisik, tetapi juga mencakup tindakan nonfisik atau verbal. Bentuknya bisa berupa siulan, komentar bernuansa seksual, hingga pengiriman konten bermuatan pornografi.

Dalam UU TPKS, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan dan denda maksimal Rp10 juta. Sementara untuk pelecehan fisik, ancamannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Yasonna juga menyoroti adanya kemudahan dalam proses pembuktian yang lebih berpihak kepada korban. Keterangan korban atau saksi dapat menjadi alat bukti yang sah, selama didukung dengan minimal satu alat bukti lainnya.

“Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, hingga mencari dukungan dan melaporkan kepada pihak berwenang.

Sejumlah kanal pengaduan juga telah tersedia, seperti call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 milik KemenPPPA, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian melalui Unit PPA di Polres setempat, hingga lembaga pendamping seperti LBH Apik dan Komnas Perempuan.

baca juga

“Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI

Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:09 WIB

Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual

Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 15:03 WIB

Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!

Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:01 WIB

Terkini

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

×