Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi

Ruth Meliana

Jum'at, 17 April 2026 | 10:38 WIB
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
Hery Susanto (ombudsman.go.id)

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka tidak terlepas dari perannya dalam menerima pesanan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PT Toshida Indonesia, yang mana tujuan utamanya supaya bisa bebas dari kewajiban membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Hal ini diutarakan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di kantornya pada Kamis, 16 April 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.

Sementara itu, total kekayaan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang kini jadi tersangka tersebut sangat besar senilai miliaran rupiah.

Lantas, bagaimana kronologi Ketua Ombudsman RI tersebut bisa menjadi tersangka? Seperti apa rincian kekayaan yang dimilikinya? Artikel ini akan memaparkan secara singkat.

Kronologi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka

Kasus korupsi yang menyeret petinggi Ombudsman RI periode 2026-2031 ini bermula dari permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI.

Perusahaan tersebut diketahui mempermasalahkan perhitungan PNBP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketuhanan, hingga LD selaku pemilik PT TSHI berusaha keras mencari solusi supaya bisa menolak pembayaran senilai nominal tertentu.

baca juga

Sampai pada satu titik, LD bertemu dengan Hery. Saat itu statusnya masih menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Selanjutnya, Hery Susanto membantu dengan cara memulai pemeriksaan Kemenhut memakai skenario tertentu yakni seolah-olah berasal dari laporan, aduan atau keluhan masyarakat.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, Hery diduga mengatur kajian sedemikian rupa supaya kebijakan Kemenhut yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran denda oleh PT TSHI dianggap keliru.

“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.

Pertemuan terus berlanjut antara Hery dan LO (perantara) yang terjadi pada bulan April 2025. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di dua tempat berbeda yaitu Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta.

Pertemuan khusus itu sampai bisa terjadi karena LKM sebagai direktur PT TSHI bersama dengan LO sudah memahami peran penting Ombudsman untuk menangani kebijakan pemerintah termasuk kebijakan Kemenhut terkait pembayaran PNBP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:30 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×