UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB
UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

Suara.com - Tanggal 21 April 2026 menjadi momen bersejarah ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Dipimpin oleh Puan Maharani, pengesahan ini menandai lahirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Lalu, sebenarnya UU PPRT tentang apa?

Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di posisi yang rentan karena belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Banyak dari mereka bekerja tanpa kejelasan jam kerja, upah, bahkan hak istirahat.

Kondisi ini kerap memicu berbagai masalah, mulai dari perlakuan tidak adil hingga potensi eksploitasi yang sulit ditindak secara hukum.

Kehadiran UU PPRT diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut dengan menghadirkan aturan yang lebih jelas dan berpihak pada keadilan.

Tidak hanya melindungi pekerja, undang-undang ini juga memberi kepastian bagi pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan lebih tertata.

Lalu, apa saja sebenarnya isi dan poin penting di dalamnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian UU PPRT dan Latar Belakangnya

Mengutip laman resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, UU PPRT merupakan aturan yang mengatur hak, kewajiban, serta hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum agar pekerjaan di sektor domestik diakui secara resmi dan tidak lagi dianggap sebagai pekerjaan informal tanpa perlindungan.

Latar belakang lahirnya UU ini tidak lepas dari panjangnya perjuangan berbagai pihak. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sejak tahun 2004.

Namun, proses pembahasannya berjalan cukup lama dan sempat terhenti di beberapa periode DPR.

Akhirnya, pada tahun 2026, DPR RI resmi mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Pengesahan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan hukum yang jelas dari negara.

Tujuan UU PPRT

UU ini hadir bukan tanpa alasan. Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Secara umum, tujuan UU PPRT adalah:

  • Memberikan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja
  • Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan
  • Menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi
  • Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial pekerja

Poin Penting UU PPRT

Agar lebih mudah dipahami, berikut inti isi dari UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga sistem kerja pekerja rumah tangga:

1. Pengakuan PRT sebagai pekerja yang dilindungi hukum

Pekerja rumah tangga kini diakui secara resmi sebagai profesi, sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas.

2. Hak atas upah dan kesejahteraan

PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan, termasuk tunjangan hari raya (THR).

3. Jam kerja manusiawi dan hak istirahat

UU ini mengatur agar pekerja tidak bekerja tanpa batas, serta memiliki waktu istirahat dan cuti.

4. Jaminan sosial

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan seperti pekerja lainnya.

5. Perjanjian kerja yang jelas

Hubungan antara PRT dan pemberi kerja harus berdasarkan kesepakatan atau kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

6. Lingkungan kerja yang aman dan layak

Pemberi kerja wajib memberikan tempat kerja yang aman, sehat, serta menghormati hak beribadah pekerja.

7. Larangan eksploitasi oleh penyalur (P3RT)

Perusahaan penyalur dilarang:

  • Memotong upah
  • Menahan dokumen pribadi
  • Membatasi komunikasi pekerja
  • Memaksa pekerja tetap terikat kontrak

8. Sistem perekrutan yang lebih tertata

PRT bisa direkrut langsung atau melalui perusahaan resmi, baik secara offline maupun online.

9. Hak mendapatkan pelatihan

Calon PRT berhak memperoleh pelatihan vokasi dari pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan keterampilan.

10. Penyelesaian konflik secara musyawarah

Jika terjadi masalah, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, lalu mediasi jika diperlukan.

11. Pengawasan oleh pemerintah

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah kekerasan atau pelanggaran.

12. Aturan turunan akan dibuat

Peraturan pelaksanaan UU ini akan dilengkapi maksimal dalam waktu satu tahun setelah disahkan.

Demikianlah penjelasan terkait UU PPRT, yang diharapkan mampu memperbaiki sistem kerja pekerja rumah tangga menjadi lebih adil dan terstruktur.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:20 WIB

Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:03 WIB

Terkini

5 Zodiak Paling Beruntung Rabu 22 April 2026: Saatnya Capricorn Melunak

5 Zodiak Paling Beruntung Rabu 22 April 2026: Saatnya Capricorn Melunak

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:45 WIB

Macam-macam Modus Kecurangan UTBK 2026, Ada yang Pakai Alat Bantu Dengar

Macam-macam Modus Kecurangan UTBK 2026, Ada yang Pakai Alat Bantu Dengar

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:44 WIB

Isi Ceramah Ustazah Mumpuni Handayayekti yang Bikin Tak Boleh Lagi Ngomongin Politik

Isi Ceramah Ustazah Mumpuni Handayayekti yang Bikin Tak Boleh Lagi Ngomongin Politik

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:42 WIB

Cara Pakai Toner yang Benar, Ini 5 Rekomendasi Bagus Mulai Rp60 Ribuan

Cara Pakai Toner yang Benar, Ini 5 Rekomendasi Bagus Mulai Rp60 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:35 WIB

Siapa Ustazah Mumpuni Handayayekti? Pendakwah NU yang Dilarang Bahas Politik di Ceramahnya

Siapa Ustazah Mumpuni Handayayekti? Pendakwah NU yang Dilarang Bahas Politik di Ceramahnya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:22 WIB

Solusi Beli Emas Tanpa Antre, Simak Cara Mudah Tarik Emas Fisik Lewat Mesin ATM

Solusi Beli Emas Tanpa Antre, Simak Cara Mudah Tarik Emas Fisik Lewat Mesin ATM

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:21 WIB

Apakah Cleansing Oil dan Cleansing Balm Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Cleansing Oil dan Cleansing Balm Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:06 WIB

5 Bedak Tabur Shimmer untuk Hasil Makeup Makin Glowing, Mulai Rp35 Ribuan

5 Bedak Tabur Shimmer untuk Hasil Makeup Makin Glowing, Mulai Rp35 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 13:05 WIB

30 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji Singkat Penuh Doa untuk Keluarga Maupun Rekan Kerja

30 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji Singkat Penuh Doa untuk Keluarga Maupun Rekan Kerja

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 12:52 WIB

7 Rekomendasi Body Lotion yang Wanginya Tahan Lama Seperti Parfum

7 Rekomendasi Body Lotion yang Wanginya Tahan Lama Seperti Parfum

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB