Suara.com - Syekh Ahmad Al Misry kini akhirnya dibawa ke hadapan hukum atas kasus pelecehan sesama jenis yang menjeratnya.
Adapun kasus Syekh Ahmad Al Misry telah menempuh perjalanan yang cukup panjang.
Jauh sebelum laporan-laporan muncul, pendakwah asal Mesir ini dahulu pernah menghadap ke rekan-rekan sesama pendakwah atas dugaan kasus pelecehan.
Kala itu, Syekh Ahmad Al Misry sempat memohon maaf dan berjanji akan tobat tak akan mengulangi apa yang dituduhkan terhadap dirinya.
Namun setelah kasus ini panas, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan bantahan bahwa ia tak melakukan pelecehan seperti yang dilaporkan.
Kendati telah angkat bicara, Syekh Ahmad Al Misry kini dipolisikan.
Mari simak bersama perjalanan kasus Syekh Ahmad Al Misry.
2021 - Sempat 'ketahuan' dan bertobat, sampai kena sentil Oki Setiana Dewi
Perbuatan Syekh Ahmad Al Misry ternyata sempat terkuak pada 2021 silam, jauh sebelum menjadi tersangka.
Kasus ini mencuat sejak 2021 ketika sejumlah sesama pendakwah mendatangi kediamannya untuk bertabayyun.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengakui perbuatannya di hadapan rekan sejawat, menandatangani surat pernyataan, dan berjanji akan bertobat.
Namun, janji itu seperti diingkari karena ia kembali mengulangi aksi tak senonoh hingga akhirnya diproses hukum akibat adanya laporan baru dari para korban yang merasa tertipu.
Ustazah Oki Setiana Dewi melalui pendakwah Abi Makki menyentil perilaku Syekh Ahmad Al Misry yang dinilai hanya melakukan "tobat sambal".
Oki mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar langsung pengakuan para korban melalui wawancara mendalam.
Berbekal bukti-bukti tersebut, Oki melalui Abi Makki menekankan bahwa seorang pendakwah seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.
Ia merasa dikhianati oleh rekan sejawat yang menggunakan kedok agama untuk menutupi aksi pelecehan, sementara komitmen tobat yang pernah diucapkan terbukti palsu.
"Ustadzah Oki itu langsung sampaikan ke kami, simpel jawabannya, 'Abi Makki, ternyata dia belum sembuh,'" papar Abi Makki meniru perkataan kakak Ria Ricis itu, dikutip Jumat (24/4/2026).
2025 - Laporan muncul kembali, Syekh Ahmad Al Misry lontarkan bantahan
Kasus Syekh Ahmad Al Misry kembali mencuat pada tahun 2025 setelah sempat meredup sejak 2021.
Al Misry sempat membantah keras tuduhan tersebut dan berdalih bahwa isu yang beredar hanyalah fitnah untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai pendakwah.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya," tegas Syekh Ahmad Al Misry melalui media sosialnya, Jumat (24/4/2026).
Namun, bantahan tersebut akhirnya terpatahkan oleh penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dari setidaknya lima santri laki-laki, penyidik menemukan bukti kuat yang kemudian mengubah status hukum Syekh Ahmad Al Misry menjadi tersangka resmi dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Aptril 2026 - Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka
Kasus ini akhirnya memasuki babak serius. Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santrinya.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup kuat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan penetapan status tersangka ini di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Modus operandi yang dipakai Syekh Ahmad Al Misry melibatkan manipulasi melalui penawaran pendidikan gratis ke Mesir.
Ia menarik simpati santri lewat kegiatan ceramah, kemudian menjanjikan beasiswa ke luar negeri.
Meski beberapa korban sempat diberangkatkan, Syekh Ahmad Al Misry justru melecehkan santrinya. Setidaknya ada lima orang yang mengaku jadi korban.
Sosok yang sempat menjadi salah satu juri dalam program televisi Hafiz Indonesia itu disebut-sebut menggunakan dalih agama untuk membenarkan aksinya di beberapa kesempatan.
Pihak berwajib sudah dah melakukan pemanggilan pertama setelah menetapkan tersangka, namun yang bersangkutan absen karena berada di luar negeri.
Syekh Ahmad Al Misry dijerat Pasal 415 jo 417 KUHP dan Pas 6 huruf b, Undang-Undangg Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kontributor : Armand Ilham