Mengenal Mubahalah, Apakah Berlebihan Sumpah Kutukan Ini Diterapkan di Kasus Syekh Ahmad Al Misry?

Yazir F

Kamis, 23 April 2026 | 15:08 WIB
Mengenal Mubahalah, Apakah Berlebihan Sumpah Kutukan Ini Diterapkan di Kasus Syekh Ahmad Al Misry?
Apa itu mubahalah? Sumpah kutukan yang diusulkan di kasus Syekh Ahmad Al Misry [Instagram]
baca 10 detik
  • Mubahalah adalah sumpah memohon laknat Allah bagi pendusta yang hanya digunakan sebagai jalan terakhir saat argumen logika menemui jalan buntu.

  •  Secara historis, mubahalah memiliki konsekuensi fatal (kebinasaan) sehingga tidak boleh dianggap remeh atau sekadar dijadikan konten media sosial.

  • Para ulama menyarankan agar kasus pidana tetap diselesaikan melalui jalur hukum formal dan bukti forensik, bukan melalui sumpah kutukan.

Suara.com - Sebuah usulan ekstrem, yakni mubahalah atau sumpah kutukan, mencuat dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry.

Ahmad dan pihak pelapor diminta untuk melakukan mubahalah. Permintaan atau usul ini datang dari Aisha Maharani, founder Halal Corner, melalui akun media sosialnya.

Menurut Aisha, di tengah simpang siurnya bukti dan bantahan, mubahalah dianggap sebagai jalan keluar spiritual yang paling adil.

"Di era fitnah akhir zaman, saya terpikir bahwa Mubahalah adalah jalan yang paling jitu yang bisa dilakukan pihak terduga serta korban," tulis Aisha Maharani dalam unggahannya pada Kamis, 23 April 2026.

Lantas, apa sebenarnya mubahalah itu? Mengapa sumpah ini dianggap begitu berat hingga disebut sebagai "sumpah kutukan"? Dan apakah tepat menerapkan tradisi ini dalam kasus hukum yang tengah viral?

Bukan Sekadar Sumpah Biasa

Melansir NU Online, Kamis, 23 April 2026, secara etimologi, mubahalah berasal dari kata al-bahlah yang berarti laknat. Dalam konteks agama, mubahalah adalah sebuah prosesi di mana dua pihak yang berselisih berdoa bersama agar laknat Allah ditimpakan kepada siapa pun yang berdusta di antara mereka.

Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi, seorang ulama besar Mesir, menjelaskan bahwa mubahalah adalah permohonan sungguh-sungguh kepada Sang Pencipta. Contoh doanya berbunyi, "Ya Rabb, turunkanlah laknat-Mu atas siapa pun yang berdusta di antara kami." (Tafsir asy-Syarawi al-Khawathir).

Sumpah ini memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Ali Imran ayat 61. Ayat ini diturunkan saat Nabi Muhammad SAW berdebat dengan delegasi Nasrani dari Najran mengenai hakikat Nabi Isa AS.

baca juga

Dalam ayat tersebut, Allah berfirman, "Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah datang ilmu kepadamu, maka katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada para pendusta.’”

Sejarah dan Risiko Fatal Mubahalah

Meski memiliki dalil yang jelas, mubahalah bukanlah perkara main-main atau konten media sosial. Sejarah mencatat bahwa delegasi Najran sendiri akhirnya "mundur teratur" setelah ditantang mubahalah oleh Rasulullah.

Imam Abu Said Abdullah al-Baidhawi menceritakan bahwa seorang tokoh bijak dari delegasi tersebut, an-Naqib, memperingatkan kaumnya.

"Sungguh kalian telah mengetahui kenabiannya, dan tidaklah suatu kaum pernah bermubahalah dengan seorang nabi melainkan mereka pasti binasa," katanya dalam Kitab Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil.

Ketakutan akan kehancuran fisik dan spiritual membuat mereka memilih jalan damai ketimbang harus mempertaruhkan nyawa dalam sumpah kutukan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mubahalah adalah instrumen terakhir ketika argumen akal sudah buntu, terutama dalam masalah prinsip akidah yang sangat fundamental.

Apakah Relevan untuk Kasus Syekh Ahmad Al Misry?

Penggunaan istilah mubahalah dalam kasus Syekh Ahmad Al Misry memicu perdebatan. Yang sepakat mungkin mengatakan ini sebagai bentuk pembuktian langit, tapi sebagian yang lain menilai ini terlalu berlebihan dan berisiko salah sasaran.

Dalam kitab Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, Imam Ibnu ar-Rif’ah menegaskan bahwa mubahalah adalah bentuk doa yang sangat serius. Karena sifatnya yang mengundang "laknat", seorang Muslim sejati seharusnya lebih mengedepankan lisan yang terjaga.

Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda, "Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, suka melaknat, berbuat keji, dan juga yang berkata kotor."

Di Indonesia, kasus dugaan pelecehan seksual harus diselesaikan melalui jalur hukum pidana dengan bukti-bukti forensik dan kesaksian ahli.

Selama sebuah kasus masih bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan, maka mubahalah sebaiknya tetap menjadi catatan sejarah, bukan tren penyelesaian konflik di masa kini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol

Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry

Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Dikaitkan Sosok SAM Si Pencabul Santri Pria, Ustaz Solmed Banjir Panggilan Ceramah

Dikaitkan Sosok SAM Si Pencabul Santri Pria, Ustaz Solmed Banjir Panggilan Ceramah

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua

Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:25 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar

Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:10 WIB

Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir

Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:34 WIB

Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan

Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:06 WIB

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:40 WIB

Terkini

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:03 WIB

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:58 WIB

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:52 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

Cara Menghitung Kapasitas Air dalam Bak Mandi Berbentuk Balok, Lengkap Contoh Soal

Cara Menghitung Kapasitas Air dalam Bak Mandi Berbentuk Balok, Lengkap Contoh Soal

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 08:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat

Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat

News | Selasa, 15 September 2026 | 08:48 WIB

×