Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?

Nur Khotimah

Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
Ilustrasi SPT Tahunan (pajak.go.id)
  • Batas akhir pelaporan SPT PPh 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
  • SPT berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan harta yang wajib disampaikan tiap tahun.
  • Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, sehingga perlu segera dilaporkan.

Suara.com - Batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan jatuh pada hari ini, Kamis, 30 April 2026.

SPT sendiri merupakan laporan penting yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Di dalamnya memuat informasi terkait penghasilan, pajak terutang, serta harta yang dimiliki.

Jika tidak segera dilaporkan, wajib pajak berisiko terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu merugikan, terutama jika sebenarnya pelaporan bisa dilakukan lebih awal.

Lantas, apa saja sanksi yang harus ditanggung jika terlambat melaporkan SPT? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu tidak sampai terkena denda.

Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

Ilustrasi Batas lapor SPT coretax sampai kapan? (coretaxdjp.pajak.go.id)
Ilustrasi lapor SPT coretax? (coretaxdjp.pajak.go.id)

Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 7 ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda. Besaran dendanya adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda ini berlaku jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak segera dilaporkan, DJP dapat mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal penagihan.

Selain denda keterlambatan, ada juga sanksi tambahan jika terdapat pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar).

Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa dikenakan bunga sanksi administrasi yang dihitung per bulan dari jumlah pajak terutang.

Besaran bunga sanksi ini sebelumnya ditetapkan sekitar 2 persen per bulan dan kini mengikuti kebijakan tarif bunga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, semakin lama keterlambatan pembayaran, semakin besar pula beban yang harus ditanggung wajib pajak.

Namun, khusus untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pemerintah memberikan relaksasi. Batas akhir pelaporan yang tadinya jatuh pada 30 Maret 2026 "diperpanjang" menjadi 30 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak melalui kebijakan resmi menghapus sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor setelah tanggal 30 Maret hingga 30 April 2026.

Nah, sanksi akan kembali berlaku jika wajib pajak melaporkan SPT setelah tanggal 30 April 2026. Oleh karena itu, disarakan untuk melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 11:58 WIB

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama

Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:35 WIB

11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro

11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:15 WIB

Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial

Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:10 WIB

3 Moisturizer Wardah Mengandung Niacinamide, Hempas Noda Hitam dan Kulit Cerah Merata

3 Moisturizer Wardah Mengandung Niacinamide, Hempas Noda Hitam dan Kulit Cerah Merata

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:45 WIB

Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih

Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:15 WIB

Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya

Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:14 WIB

Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah

Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Promo Alfamart Terbaru 14 Juni 2026: Diskon Scora, Sunsilk, Kahf, Rinso, hingga MamyPoko

Promo Alfamart Terbaru 14 Juni 2026: Diskon Scora, Sunsilk, Kahf, Rinso, hingga MamyPoko

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:35 WIB

1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya

1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:17 WIB

Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy

Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:05 WIB