- BPOM RI kembali menarik sejumlah kosmetik yang mengandung zat berbahaya.
- Masyarakat disarankan mengecek nomor izin edar sebelum membeli skincare atau makeup.
- Pengecekan produk BPOM kini bisa dilakukan dengan mudah lewat website resmi dan aplikasi Android.
Suara.com - Masalah keamanan skincare kembali menjadi perhatian setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik sejumlah produk kosmetik dari peredaran.
Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang dinilai tidak aman untuk digunakan dalam jangka panjang.
Temuan ini berasal dari hasil pengawasan rutin BPOM pada triwulan I tahun 2026 terhadap kosmetik yang beredar di Indonesia.
Beberapa produk ditemukan mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason.
Kandungan berbahaya tersebut dapat memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, sampai meningkatkan risiko kanker jika digunakan terus-menerus.
Berkaca dari masalah ini, penting untuk mengetahui cara cek skincare BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk tertentu.

Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM?
Cara cek skincare BPOM sebenarnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPOM.
- Pertama, buka situs resmi pengecekan produk BPOM di cekbpom.pom.go.id.
- Setelah masuk ke halaman utama, langsung pilih bagian "Cari Produk".
- Pada kolom pencarian tersebut, masukkan nama produk, merek, nomor izin edar (NIE), nama pendaftar, atau komposisi produk yang ingin dicek.
- Sebagai contoh, ketik nama brand seperti "Wardah" lalu tekan tombol "Cari". Nantinya akan muncul daftar produk yang sudah terdaftar resmi di BPOM.
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Android "Cek BPOM" yang tersedia di Google Play Store atau"BPOM Mobile" di App Store.
Daftar Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM
Berikut beberapa produk kosmetik yang baru-baru ini diumumkan ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya.
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- BRASOV Nail Polish No.125 — mengandung pewarna merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 — mengandung merkuri.
- MADAME GIE Madame Take5 01 — mengandung pewarna merah K10.
- SELSUN 7 Herbal — mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.
- SELSUN 7 Flowers — mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas batas aman.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection — mengandung deksametason.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream — mengandung deksametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner — produk tanpa izin edar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Pentingnya Mengecek Nomor BPOM sebelum Membeli Skincare
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kosmetik maupun skincare.
Masyarakat diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum menggunakan produk tertentu. Langkah sederhana ini penting untuk memastikan produk yang dipakai sudah lolos pengawasan keamanan.
Selain itu, produk yang menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dalam waktu singkat juga perlu diwaspadai. Produk semacam itu sering kali mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kulit.
Penggunaan kosmetik ilegal dalam jangka panjang tidak hanya menyebabkan iritasi berat, tetapi juga berisiko memicu kerusakan ginjal hingga kanker kulit.