- Haji merupakan rukun Islam kelima bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
- Sebagian orang dapat menunaikan haji lebih dari sekali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
- Hal ini memunculkan pertanyaan tentang hukum haji berkali-kali menurut pandangan ulama dan ajaran Islam.
Sejumlah ulama juga menganjurkan agar orang yang sudah berhaji mempertimbangkan amal sosial lain yang lebih mendesak.
Membantu fakir miskin, bersedekah, atau membantu biaya haji orang lain yang belum mampu dinilai memiliki nilai kemanfaatan besar bagi umat.
Karena itu, menunaikan haji berkali-kali tetap diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya sunah setelah haji wajib terpenuhi.
Namun umat Muslim juga dianjurkan bijak mempertimbangkan kondisi sosial, antrean haji yang panjang, serta kebutuhan masyarakat sekitar sebelum memutuskan berhaji berulang kali.