- Ria Ricis menjadi sorotan publik karena penampilan tindik hidung yang memicu pertanyaan terkait hukumnya dalam Islam.
- Hukum tindik hidung bagi perempuan merupakan perkara khilafiyah yang diperselisihkan oleh para ulama berdasarkan budaya setempat.
- Syarat utama tindik yang diperbolehkan adalah tidak membahayakan kesehatan, dilakukan secara aman, serta menjaga adab berhias.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa berhias sebaiknya tidak dipamerkan kepada nonmahram. Perhiasan, termasuk tindik, idealnya hanya diperlihatkan kepada pihak yang halal melihatnya seperti suami.
Sementara untuk tindik hidung, Buya Yahya menyebut ada pendapat dari ulama Syafi'iyah seperti Ibnu Hajar al-Haitami yang tidak membolehkan tindik hidung karena belum menjadi kebiasaan umum di sebagian masyarakat Muslim.
Meski begitu, jika tindik hidung dilakukan dalam konteks budaya tertentu atau untuk menyenangkan suami dan tetap menjaga aurat, sebagian ulama masih memberikan kelonggaran.
Hukum wanita tindik hidung dalam Islam pada dasarnya masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian membolehkan selama aman, wajar, dan bertujuan berhias, sementara sebagian lainnya memandangnya kurang dianjurkan jika hanya untuk menarik perhatian publik.
Karena itu, keputusan untuk tindik hidung sebaiknya dikembalikan pada niat, budaya setempat, serta tetap mempertimbangkan adab berhias menurut syariat Islam.