Bolehkah Kurban Pakai Uang Istri? Begini Hukumnya dalam Islam

Nur Khotimah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:05 WIB
Bolehkah Kurban Pakai Uang Istri? Begini Hukumnya dalam Islam
Penjual merawat sapi kurban jenis sapi bali di penampungan hewan kurban yang ada belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Iduladha identik dengan ibadah kurban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial.
  • Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan soal hukum membeli hewan kurban memakai uang istri.
  • Kondisi ini sering terjadi ketika suami belum mampu secara ekonomi, sementara istri bersedia membantu biaya kurban.

Suara.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial saat Iduladha.

Namun, menjelang Idul Adha, tak sedikit pasangan suami istri yang bertanya-tanya soal hukum menggunakan uang istri untuk membeli hewan kurban.

Pertanyaan ini kerap muncul terutama ketika kondisi ekonomi keluarga sedang tidak memungkinkan bagi suami untuk membeli hewan kurban sendiri.

Di sisi lain, sang istri memiliki penghasilan atau tabungan yang cukup dan rela membantu agar ibadah kurban tetap bisa dilaksanakan.

Lalu, bagaimana jika hewan kurban dibeli memakai uang istri? Apakah ibadah kurban tersebut tetap sah menurut syariat Islam, atau justru ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan?

Hukum Kurban Pakai Uang Istri

Penjual merawat sapi kurban jenis sapi bali di penampungan hewan kurban yang ada belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penjual merawat sapi kurban jenis sapi bali di penampungan hewan kurban yang ada belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Melansir NU Online, penggunaan uang istri untuk membeli hewan kurban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan kerelaan dan izin dari pihak istri.

Para ulama menjelaskan bahwa harta milik istri tetap menjadi hak pribadi sehingga tidak boleh dipakai tanpa persetujuannya.

Karena itu, jika istri rela memberikan uangnya untuk membeli hewan kurban, maka kurban atas nama suami tetap sah secara syariat. Namun, perlu diperhatikan mengenai pahala dari ibadah tersebut.

Secara aturan dasar, kurban satu ekor kambing hanya mencukupi kewajiban atau kesunahan bagi satu orang saja.

baca juga

Jika suami berkurban dengan uang istri tanpa menyertakan niat berbagi, maka pahala kurban tersebut hanya akan didapatkan oleh sang suami.

Agar sang istri juga memperoleh pahala dari ibadah tersebut, suami dianjurkan untuk melakukan praktik tasyriku tsawab atau berserikat dalam pahala

Hal ini diperbolehkan dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj".

Artinya: "Perkataan mushanif: 'Tidak dalam mendapatkan pahala berkurban bagi orang yang tidak melakukannya'. Betul mushanif (Imam An-Nawawi) telah menyebutkan dalam syarah Muslim: 'Sesungguhnya jika seseorang berserikat dengan orang lain dalam pahala kurban itu diperbolehkan'. Yakni seperti ucapan seseorang: 'Saya berserikat denganmu atau fulan dalam pahala kurban'. Menurut Ali Syubromallisi: 'Dhahirnya perkataan itu walau setelah niat berkurban untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sederhana'." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj)

Para ulama menilai penggunaan uang istri untuk membantu kurban suami justru dapat menjadi bentuk tolong-menolong dalam kebaikan selama dilakukan dengan ikhlas.

Bahkan, istri tetap berpeluang memperoleh pahala sedekah dan pahala membantu terlaksananya ibadah kurban dalam keluarga.

Karena itu pasangan suami istri sebaiknya saling terbuka dan bermusyawarah dalam urusan keuangan rumah tangga, termasuk soal ibadah kurban.

Dengan niat yang baik dan saling ridha, ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga mempererat keharmonisan keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketersediaan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Jabar Diperkirakan Mencukupi

Ketersediaan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Jabar Diperkirakan Mencukupi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:48 WIB

Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:39 WIB

5 Larangan bagi Orang yang Berkurban, Salah Satunya Dilarang Memotong Kuku!

5 Larangan bagi Orang yang Berkurban, Salah Satunya Dilarang Memotong Kuku!

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:39 WIB

Terkini

Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi

Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar

Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:57 WIB

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

×