- Pemilik Hanania Travel, Ahmad Farhan dan Nisa Bahri, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan calon jemaah umrah.
- Kasus ini terungkap setelah perusahaan gagal memberangkatkan jemaah dengan total kerugian mencapai Rp60 miliar akibat defisit keuangan.
- Para korban resmi melaporkan Ahmad Farhan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 setelah mediasi pengembalian dana gagal.
Suara.com - Sosok owner Hanania Travel menuai kecaman publik setelah diduga melakukan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah.
Uang tabungan para jemaah dari berbagai kloter keberangkatan raib tanpa jejak, membuat mereka gagal terbang ke Tanah Suci sesuai waktu yang dijanjikan.
Diketahui pendiri sekaligus pengelola utama perusahaan tersebut adalah sepasang suami istri, yakni Ahmad Syah Farhan Rachman dan Fitriatun Nisa Bahri atau Nisa Bahri.
Ahmad Farhan menjabat sebagai Direktur Utama (CEO) yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan, sementara Nisa Bahri sebagai Komisaris Utama.
Keduanya dikenal mengembangkan Hanania lewat sistem kemitraan bernama "Teras Hanania" atau "Owner Teras".
Sistem tersebut membuat masyarakat dari berbagai daerah bisa menjadi mitra penjualan paket umrah tanpa perlu memiliki kantor travel sendiri.
Di sisi lain, Hanania juga menawarkan konsep umrah yang dipadukan dengan wisata internasional, seperti ke Turki atau Dubai.
Konsep tersebut membuat Hanania berkembang cepat. Terlebih Hanania sendiri membangun citranya sebagai travel umrah dengan konsep kekinian yang menyasar milenial.
Hanania bahkan sempat viral karena menghadirkan konsep umrah dengan aktivitas tambahan bermain padel di Madinah dengan latar Gunung Uhud. Namun hal itu sempat menuai pro dan kontra.
Ahmad Farhan resmi dilaporkan oleh para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026) malam.
Ia disangkakan dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan atau Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.
Kronologi Kejanggalan
Jauh sebelum skandal terjadi, Hanania Travel sendiri dikenal memiliki rekam jejak bagus dan meyakinkan. Ulasan positif dan promosi para influencer berhasil memikat calon jemaah.
Selain itu, dari segi harga paket umrah juga menggiurkan, yakni sekitar Rp30 juta hingga Rp35 juta per paket ditambah bonus wisata transit ke Dubai satu hari. Belum lagi dengan potongan harga jika dilunasi lebih cepat.
Tapi kejanggalan mulai muncul pada akhir Maret hingga April 2026. H-8 sebelum keberangkatan grup pertama, pihak Hanania tiba-tiba membatalkan perjalanan secara sepihak dengan alasan force majeure.
Hanania berdalih penerbangan tak bisa dilakukan karena kondisi perang Iran dan Timur Tengah yang tidak kondusif. Pasalnya sebagian besar calon jemaah transit lewat Dubai.
Namun rupanya calon jemaah yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) tanpa transit ke Dubai juga ikut dibatalkan.
Dari sana, sejumlah calon jemaah yang curiga melakukan penelurusan sendiri. Mereka menemukan bahwa tiket atau hotel memang belum diterbitkan.
Setelah didesak, Ahmad Farhan akhirnya mengaku memang alasannya adalah tidak adanya uang.
Finansial perusahaannya defisit sejak 2025. Strategi pemasaran yang jor-joran hingga hire influencer menjadi bumerang.
Meski menyadari ada masalah finansial, Hanania Travel tetap membuka layanan pemberangkatan pada 2026 dengan harapan bisa mendapat penghasilan lebih untuk menutup kekurangannya di 2025.
Tapi sistem gali lubang tutup lubang itu justru membuat dana jemaah kloter Juni, Juli, hingga Agustus lenyap. Estimasi total kerugian jemaah menyentuh angka fantastis, yakni Rp60 miliar.

Sudah Melakukan Mediasi
Sebelum resmi adanya laporan polisi, sebenarnya sudah diadakan penyelesaian secara kekeluargaan. Contohnya dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Haji pada pertengahan April 2026.
Pihak Hanania Travel berjanji akan mencicil pengembalian dana (refund) untuk kloter Syawal dalam tiga termin, yakni Mei sebesar 30 persen, Juni 40 persen, dan Juli 30 persen.
Namun, menjelang jatuh tempo termin pertama pada 29 Mei, Ahmad Farhan mengaku tak sanggup membayarkan refund tersebut.
Ahmad Farhan kemudian menawar untuk mencicil pelunasan selama dua tahun dengan dalih sudah tidak memiliki aset.
Menghadapi jalan buntu dalam mediasi, para jemaah akhirnya menyeret Ahmad Farhan ke Mapolda Metro Jaya.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus penipuan perjalanan ibadah yang merugikan ribuan warga yang telah menabung bertahun-tahun demi pergi ke Tanah Suci.