- Status hukum anak hasil zina dalam Mazhab Syafi'i ditentukan batas minimal 6 bulan.
- Wali nikah dan hak waris dipengaruhi oleh keabsahan status hukum anak hasil zina.
- Putusan MK memungkinkan status hukum anak hasil zina mendapat hubungan perdata via DNA.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika anak lahir setelah akad nikah, meskipun baru satu hari menikah, maka anak tersebut tetap bisa dinasabkan kepada suaminya selama suami tidak mengingkarinya.
3. Pendapat Imam Ishaq Ibnu Rohawaih
Beliau berpendapat lebih berani, yakni anak hasil zina secara mutlak tetap bernasab kepada ayah biologisnya agar nasab anak tidak terputus atau tersia-sia.
4. Yusuf al-Qardhawi
Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa nasab bisa disambungkan melalui Istilhaq (pengakuan), asalkan sang ibu tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan pria lain saat pembuahan terjadi.
Wali Nikah Anak Hasil Zina
Persoalan nasab ini berujung pada sah atau tidaknya wali nikah saat anak tersebut, khusus jika perempuan akan menikah:
- Jika Anak Sah: Apabila memenuhi kriteria (seperti aturan 6 bulan dalam Mazhab Syafi'i), maka ayah biologis atau kerabat ayahnya sah menjadi wali nasab.
- Jika Anak Tidak Sah: Maka ayah biologis tidak boleh menjadi wali nikah. Dalam kondisi ini, wali yang digunakan adalah Wali Hakim.
Begitu pula dengan warisan. Anak yang dianggap tidak sah secara agama hanya memiliki hubungan saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya saja.
Hukum Positif: Revolusi Putusan MK dan Tes DNA
Di Indonesia, aturan soal anak luar nikah sempat mengalami perubahan besar.
Awalnya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak luar nikah hanya punya hubungan perdata dengan ibunya.
Namun, melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, status ini berubah. Kini, anak yang lahir di luar pernikahan dapat memiliki hubungan perdata (termasuk nafkah dan waris) dengan ayah biologisnya, asalkan:
- Dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti Tes DNA).
- Adanya alat bukti lain yang sah menurut hukum.