Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB
Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia
Ilustrasi hamil di luar nikah [Dok.Antara]
baca 10 detik
  • Status hukum anak hasil zina dalam Mazhab Syafi'i ditentukan batas minimal 6 bulan.
  • Wali nikah dan hak waris dipengaruhi oleh keabsahan status hukum anak hasil zina.
  • Putusan MK memungkinkan status hukum anak hasil zina mendapat hubungan perdata via DNA.

Suara.com - Dalam industri hiburan, Anda pasti sering mendengar kabar artis yang hamil di luar nikah.

Kasus hamil di luar nikah menjadi persoalan pelik di tengah masyarakat Indonesia, terutama terkait status hukum sang anak. 

Banyak yang bertanya-tanya, jika sang ibu kemudian menikah, apakah anak tersebut dianggap sah secara agama dan negara? Siapa yang berhak menjadi wali nikahnya kelak?

Persoalan ini nyatanya memiliki jawaban yang beragam, tergantung pada sudut pandang mazhab fikih yang digunakan serta aturan hukum positif di Indonesia.

Aturan KHI: Anak Sah Lahir dari Perkawinan Sah

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 42, disebutkan dengan tegas bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 

Ilustrasi hamil, mimpi hamil. (Pexels/Leah Newhouse)
Ilustrasi hamil, mimpi hamil. (Pexels/Leah Newhouse)

Aturan ini memiliki implikasi besar, terutama bagi anak perempuan terkait siapa yang akan menjadi wali nikahnya dan bagaimana pembagian harta warisnya.

Namun dalam praktiknya, para ulama memiliki kriteria waktu yang berbeda untuk menentukan kesahan status anak tersebut.

Aturan 6 Bulan vs Pengakuan Ayah

baca juga

Dilansir dari laman NU Online dan IAIN Manado, terdapat perbedaan pandangan di kalangan mazhab besar mengenai status anak yang ibunya hamil sebelum akad nikah:

1. Mazhab Syafi'i

Mazhab ini adalah pandangan yang paling banyak dianut di Indonesia.

Anak dianggap sah jika lahir minimal 6 bulan lebih sedikit setelah akad nikah. 

Jika lahir kurang dari 6 bulan, maka anak tersebut dianggap tidak sah secara nasab kepada ayahnya.

2. Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika anak lahir setelah akad nikah, meskipun baru satu hari menikah, maka anak tersebut tetap bisa dinasabkan kepada suaminya selama suami tidak mengingkarinya.

3. Pendapat Imam Ishaq Ibnu Rohawaih

Beliau berpendapat lebih berani, yakni anak hasil zina secara mutlak tetap bernasab kepada ayah biologisnya agar nasab anak tidak terputus atau tersia-sia.

4. Yusuf al-Qardhawi

Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa nasab bisa disambungkan melalui Istilhaq (pengakuan), asalkan sang ibu tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan pria lain saat pembuahan terjadi.

Wali Nikah Anak Hasil Zina

Persoalan nasab ini berujung pada sah atau tidaknya wali nikah saat anak tersebut, khusus jika perempuan akan menikah:

  • Jika Anak Sah: Apabila memenuhi kriteria (seperti aturan 6 bulan dalam Mazhab Syafi'i), maka ayah biologis atau kerabat ayahnya sah menjadi wali nasab.
  • Jika Anak Tidak Sah: Maka ayah biologis tidak boleh menjadi wali nikah. Dalam kondisi ini, wali yang digunakan adalah Wali Hakim.

Begitu pula dengan warisan. Anak yang dianggap tidak sah secara agama hanya memiliki hubungan saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya saja.

Hukum Positif: Revolusi Putusan MK dan Tes DNA

Di Indonesia, aturan soal anak luar nikah sempat mengalami perubahan besar.

Awalnya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak luar nikah hanya punya hubungan perdata dengan ibunya.

Namun, melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, status ini berubah. Kini, anak yang lahir di luar pernikahan dapat memiliki hubungan perdata (termasuk nafkah dan waris) dengan ayah biologisnya, asalkan:

  • Dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti Tes DNA).
  • Adanya alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu,  Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan

Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 12:28 WIB

Adhisty Zara Umumkan Sudah Menikah dan Hamil, Unggahan Sang Ibu dan Kakak Jadi Omongan

Adhisty Zara Umumkan Sudah Menikah dan Hamil, Unggahan Sang Ibu dan Kakak Jadi Omongan

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 11:52 WIB

Tanggal Pernikahan Adhisty Zara Masih Jadi Teka-teki, Unggahan Sang Adik Disebut Jadi Bukti

Tanggal Pernikahan Adhisty Zara Masih Jadi Teka-teki, Unggahan Sang Adik Disebut Jadi Bukti

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 10:20 WIB

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

News | Senin, 01 Juni 2026 | 07:45 WIB

Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan

Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:00 WIB

Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami

Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:34 WIB

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Jakarta | Selasa, 15 September 2026 | 19:25 WIB

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Video | Selasa, 15 September 2026 | 19:15 WIB

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:14 WIB

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:10 WIB

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

×