Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam

Nur Khotimah

Senin, 15 Juni 2026 | 09:44 WIB
Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi pernikahan. (Google AI Studio)
baca 10 detik
  • Banyak kisah mualaf bermula dari hubungan dengan pasangan Muslim yang mengenalkan nilai-nilai Islam.
  • Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum seseorang yang masuk Islam karena ingin menikah dengan pasangan Muslim.
  • Terdapat pandangan dan ketentuan Islam terkait mualaf yang memeluk Islam sebelum pernikahan, seperti apa?

Suara.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kisah mualaf yang berawal dari perkenalan dengan pasangan Muslim.

Melalui hubungan tersebut, seseorang menjadi lebih mengenal nilai-nilai Islam hingga akhirnya memutuskan untuk mengucapkan syahadat dan memeluk agama Islam.

Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya-tanya, apakah seseorang boleh menjadi mualaf karena ingin menikah dengan pasangan yang beragama Islam.

Kira-kira, bagaimana pandangan Islam mengenai seseorang yang memutuskan menjadi mualaf dengan alasan ingin menikah?

Melansir NU Online dan ceramah Mamah Dedeh, berikut penjelasan hukum seseorang yang masuk Islam sebelum melangsungkan pernikahan.

Hukum Jadi Mualaf karena Menikah Menurut Islam

Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)

Dalam Islam, seseorang yang memutuskan memeluk agama Islam karena ingin menikah dengan seorang Muslim pada dasarnya diperbolehkan.

Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Ahmad Riyadi dalam laman NU Online. Ia menyebut bahwa tidak ada masalah seseorang masuk Islam karena seorang wanita atau karena alasan pernikahan.

Penjelasan tersebut merujuk pada kisah sahabat Nabi, Abu Thalhah, yang melamar Ummu Sulaim setelah perempuan tersebut lebih dahulu memeluk Islam.

Saat itu, Ummu Sulaim menyampaikan bahwa jika Abu Thalhah serius ingin menikahinya, maka ia harus masuk Islam terlebih dahulu.

baca juga

Abu Thalhah kemudian menemui Rasulullah SAW dan menyatakan keislamannya.

Setelah menjadi Muslim, pernikahan keduanya pun berlangsung dan kisah tersebut sering dijadikan contoh bahwa masuk Islam karena ingin menikah bukanlah sesuatu yang dilarang selama keislamannya dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Terlebih, Islam menegaskan bahwa seorang Muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki non-Muslim.

Ilustrasi pernikahan. (Freepik)
Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman."

Karena itu, apabila seorang laki-laki non-Muslim ingin menikahi perempuan Muslim atau sebaliknya, ia harus terlebih dahulu memeluk Islam.

Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan benar-benar menjadi Muslim, maka ia memiliki kedudukan yang sama dengan Muslim lainnya serta dapat melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jennifer Coppen Jadi Sorotan, Apa Pahala Mengajak Orang Masuk Islam?

Jennifer Coppen Jadi Sorotan, Apa Pahala Mengajak Orang Masuk Islam?

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:36 WIB

Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro

Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:48 WIB

Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik

Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:21 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×