- Sejumlah merek sepatu menggunakan kulit babi sehingga memunculkan pertanyaan tentang hukumnya bagi umat Islam.
- Banyak Muslim ingin mengetahui apakah keharaman babi hanya berlaku untuk dikonsumsi atau juga mencakup pemanfaatan kulitnya.
- Penjelasan ulama diperlukan untuk memahami hukum memakai sepatu berbahan kulit babi beserta dasar syariatnya.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang penyamakan dan pemanfaatan kulit hewan.
Fatwa itu menjelaskan bahwa proses penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai hewan yang halal dimakan, tapi tidak berlaku bagi kulit babi dan anjing sehingga keduanya tetap tidak boleh dimanfaatkan sebagai bahan berbagai produk, termasuk sepatu, tas, maupun jaket.
Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan barang gunaan tertentu, termasuk produk berbahan kulit hewan, memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai UU JPH.
Sementara itu, produk yang menggunakan kulit babi juga wajib mencantumkan informasi atau penandaan yang jelas agar konsumen dapat mengetahui bahan yang digunakan dan menentukan pilihan sesuai keyakinannya.