- Pemerintah menaikkan batas penghasilan MBR menjadi Rp8 juta per bulan.
- Kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan penerima manfaat program rumah subsidi bagi pekerja menengah di berbagai wilayah Indonesia.
- Golongan MBR mendapatkan sejumlah kemudahan fasilitas dalam membeli rumah subsidi.
3. Pembebasan Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Fasilitas ini tentu sangat menghemat pengeluaran awal yang biasanya bernilai jutaan rupiah saat proses transaksi.
Istimewanya, pembebasan biaya pajak ini berlaku secara nasional tanpa terikat oleh domisili Kartu Tanda Penduduk pembeli.
Pekerja ber-KTP Jakarta yang ingin membeli properti di wilayah Banten tetap bisa menikmati keuntungan gratis ini.
4. Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung yang Lebih Cepat
Proses birokrasi legalitas properti kini dipangkas secara signifikan oleh pemerintah demi mempermudah konsumen.
Waktu penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG kini dipastikan selesai dalam waktu sepuluh hari saja.
Percepatan ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pekerja yang ingin segera memiliki rumah. Selain proses yang instan, biaya pengurusan dokumen PBG tersebut juga digratiskan khusus untuk kategori kelompok ini.
5. Masa Tenor Cicilan yang Panjang
Agar cicilan tetap ringan dan tidak mengganggu kebutuhan hidup bulanan, MBR diberikan hak istimewa untuk mengambil masa tenor yang panjang, yakni hingga 20 tahun.
Dengan bunga 5% dan harga rumah yang terjangkau, cicilan rumah subsidi bagi pekerja bergaji Rp8 juta bisa sangat murah, bahkan setara atau lebih rendah dari biaya sewa kos di kota besar.