- Pemerintah menaikkan batas penghasilan MBR menjadi Rp8 juta per bulan.
- Kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan penerima manfaat program rumah subsidi bagi pekerja menengah di berbagai wilayah Indonesia.
- Golongan MBR mendapatkan sejumlah kemudahan fasilitas dalam membeli rumah subsidi.
Suara.com - Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kini masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan masih dikategorikan berpenghasilan rendah.
Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.
Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona. Contohnya untuk Zona 1 yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp8,5 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.
Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta bagi pasangan menikah.
Dengan perubahan definisi MBR, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.
Berdasarkan aturan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada beberapa hak istimewa yang bisa didapatkan oleh kelompok tersebut.
Berikut adalah 5 keuntungan atau hak istimewa untuk golongan MBR yang membeli rumah subsidi.
1. Suku Bunga KPR Rendah dan Tetap (Flat 5%)
Salah satu beban terberat saat mengambil KPR komersial adalah suku bunga yang mengikuti pasar (floating).
Namun golongan MBR berhak mendapatkan suku bunga FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar 5% saja.
Angka itu pun bersifat tetap (fixed) selama masa tenor, sehingga cicilan tidak akan naik meskipun kondisi ekonomi sedang bergejolak.
2. Uang Muka (DP) yang Sangat Ringan
Jika rumah komersial mewajibkan DP berkisar 10% hingga 20%, masyarakat kategori MBR hanya perlu menyiapkan uang muka mulai dari 1% saja.
Dengan harga rumah subsidi saat ini, Anda mungkin hanya perlu menyiapkan modal beberapa juta rupiah untuk bisa melakukan serah terima kunci.
3. Pembebasan Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Fasilitas ini tentu sangat menghemat pengeluaran awal yang biasanya bernilai jutaan rupiah saat proses transaksi.
Istimewanya, pembebasan biaya pajak ini berlaku secara nasional tanpa terikat oleh domisili Kartu Tanda Penduduk pembeli.
Pekerja ber-KTP Jakarta yang ingin membeli properti di wilayah Banten tetap bisa menikmati keuntungan gratis ini.
4. Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung yang Lebih Cepat
Proses birokrasi legalitas properti kini dipangkas secara signifikan oleh pemerintah demi mempermudah konsumen.
Waktu penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG kini dipastikan selesai dalam waktu sepuluh hari saja.
Percepatan ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pekerja yang ingin segera memiliki rumah. Selain proses yang instan, biaya pengurusan dokumen PBG tersebut juga digratiskan khusus untuk kategori kelompok ini.
5. Masa Tenor Cicilan yang Panjang
Agar cicilan tetap ringan dan tidak mengganggu kebutuhan hidup bulanan, MBR diberikan hak istimewa untuk mengambil masa tenor yang panjang, yakni hingga 20 tahun.
Dengan bunga 5% dan harga rumah yang terjangkau, cicilan rumah subsidi bagi pekerja bergaji Rp8 juta bisa sangat murah, bahkan setara atau lebih rendah dari biaya sewa kos di kota besar.