- Pemerintah masih terus menyalurkan bansos BPNT tahap dua jelang akhir Juni 2026.
- Untuk mengecek pencairan bansos senilai Rp600 ribu dapat dilakukan dengan mudah lewat HP.
- Cukup pakai NIK KTP untuk mengetahui KPM status penerima bansos secara reguler.
Suara.com - Proses penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) terus dikejar oleh pemerintah menjelang akhir Juni 2026. Penerima bansos pun dapat mengecekanya secara online melalui HP.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos reguler ini sepanjang tahun guna menjaga daya beli masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Besaran bantuan dasar BPNT adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan pencairannya dilakukan setiap tiga bulan.
Kemensos saat ini masih merampungkan penyaluran dana stimulan tahap dua tahun 2026 bagi masyarakat yang datanya sudah tervalidasi. Bansos yang dicairkan merupakan akumulasi bantuan April, Mei, dan Juni 2026, senilai Rp600.000.
Menjelang berakhirnya periode penyaluran tahap kedua, tak sedikit masyarakat yang mencari informasi mengenai cara mengecek penerima bansos yang mudah dan praktis.
Bisa Pakai HP
![Ilustrasi bansos salah sasaran. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/12/20534-ilustrasi-bansos-salah-sasaran-ist.jpg)
Tak perlu khawatir, KPM dapat mengecek status pencairan bansos secara online melalui smartphone atau ponsel.
Masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri pakai gawai masing-masing dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi atau website resmi Kemensos.
Dengan begitu, proses untuk mengetahui dana masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jadi lebih mudah.
Cara Cek Bansos BPNT Online Lewat HP
Ada dua metode resmi dan aman yang disediakan oleh Kemensos untuk memeriksa status kepesertaan maupun jadwal pencairan bansos, yaitu melalui situs web resmi dan aplikasi seluler. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos (Cek Bansos)
- Buka situs resmi Kemensos di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode captcha unik yang tertera pada kotak di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
Sistem DTKS Kemensos akan mencari nama seusai identitas yang dimasukkan. Jika terdaftar, layar akan menampilkan nama penerima, jenis bansos (BPNT/PKH), beserta status periode salur terbaru.
2. Melalui Aplikasi Resmi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" melalui Google Store maupun App Store.
- Buka aplikasi.
- Lakukan registrasi dengan membuat akun baru (Buat Akun Baru) dan isi data diri seperti NIK, nomor KK, serta alamat email aktif.
- Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
- Setelah akun aktif, masuk (login) menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.
- Pilih menu "Cek Bansos", lalu masukkan NIK sesuai KTP.
- Klik "Cari Data"
Tunggu prosesnya sampai sistem menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan hingga status pencairan.
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan
Bagi KPM yang mendapati status bantuannya sudah menunjukkan keterangan "Sembako/BPNT" dengan periode salur berjalan, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening KKS masing-masing.
Masyarakat dapat melakukan penarikan tunai saldo tersebut melalui jaringan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN via mesin ATM terdekat atau agen bank resmi.
Sementara itu, untuk KPM yang berada di wilayah pelosok atau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), pencairan biasanya difasilitasi dalam bentuk tunai secara kolektif melalui PT Pos Indonesia.
Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar?
Seluruh bantuan sosial kompensasi pangan ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah daerah bersama Kemensos secara berkala melakukan verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data di lapangan untuk mencoret penerima yang dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Apabila nama tiba-tiba tidak terdaftar padahal sebelumnya rutin menerima manfaat, maka perlu berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat, kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota untuk mengecek apakah ada ketidakcocokan data antara NIK KTP dengan data di DTKS.