Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Muhamad Yasir

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
Ilustrasi sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena di Mataram. [Suara.com/Ai]
baca 10 detik
  • Jaksa menuntut legislator Ahmad Zainuri dua tahun penjara terkait korupsi pengadaan bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (11/6/2026).
  • Terdakwa Ahmad Zainuri diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar kepada kas negara.
  • Jaksa juga menuntut penyedia barang Rusandi dan dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat atas keterlibatan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarung dan mukena untuk program bantuan sosial tahun 2024.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Zainuri membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.008.000.000.

Jaksa menilai Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Yustika Dewi saat membacakan tuntutan di Mataram, Kamis (11/6/2026).

Karena Zainuri telah menitipkan uang pengganti dengan nilai yang sama selama proses penuntutan, jaksa meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

"Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Yustika.

Legislator nonaktif, Ahmad Zainuri menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Legislator nonaktif, Ahmad Zainuri menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut penyedia barang, Rusandi, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Rusandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan. Namun hingga saat ini, ia baru menitipkan uang sebesar Rp90 juta kepada jaksa.

Kasus tersebut turut menyeret dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. Keduanya dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

baca juga

Jaksa menilai keduanya memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran barang yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tersebut.

Seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:42 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×