-
Samin Tan ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi BBM PT PPN.
-
Pengusaha tambang ini terlibat korupsi BBM dan praktik pertambangan ilegal.
-
Selain kasus korupsi BBM PT PPN, Samin Tan terancam denda triliunan.
Suara.com - Samin Tan, salah satu pengusaha batu bara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) terkait kerja sama antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode tahun 2009-2012.
Perlu diketahui, kasus korupsi ini bermula dari kerja sama antara PT AKT dengan PT PPN terkait penyediaan bahan bakar minyak jenis HSD (High Speed Diesel) untuk perusahaan AKT.
Di awal, proses transaksi berjalan normal dan sesuai prosedur hukum dengan sistem Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, PT AKT tidak mampu membayar tunggakan BBM ke PT PPN dan oknum PT PPN justru memberikan adendum yang memudahkan PT AKT.
Lantas, siapa sebenarnya Samin Tan dan bagaimana rekam jejaknya hingga kini harus mendekam di balik jeruji besi?
Profil Samin Tan: Raja Tambang di Jajaran Forbes
Dilansir dari unggahan Instagram @jaksapedia, Samin Tan bukanlah pemain kemarin baru di dunia bisnis Indonesia.
Ia adalah simbol kekuatan modal di sektor pertambangan tanah air.
Namanya sempat mentereng dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2021, menempati posisi ke-28.
Sebagai pengusaha papan atas, Samin Tan mengendalikan sejumlah entitas tambang besar melalui bendera PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Gurita bisnisnya bahkan terafiliasi dengan jaringan energi global, menjadikannya salah satu sosok paling berpengaruh di industri batu bara.
Terjerat Kasus Korupsi BBM dan Tambang Ilegal
Dalam kasus terbaru, ia diduga terlibat korupsi penjualan BBM secara non-tunai yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tak berhenti di situ, Kejaksaan Agung juga membongkar praktik tambang ilegal yang dilakukan perusahaannya, PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Pihak Kejaksaan mengungkap PT AKT diduga tetap nekat mengeruk dan menjual batu bara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025, padahal izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mereka telah resmi dicabut oleh pemerintah.