- Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Agustus 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
- Masyarakat dapat menikmati libur akhir pekan panjang selama tiga hari saat peringatan Hari Kemerdekaan.
- Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan Agustus 2026 berdasarkan SKB Tiga Menteri.
Suara.com - Memasuki bulan Agustus 2026, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai daftar tanggal merah dan libur nasional untuk merencanakan liburan, perjalanan, maupun kegiatan bersama keluarga.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional yang jatuh pada bulan Agustus.
Selain dua hari libur nasional tersebut, Agustus 2026 juga memiliki sejumlah hari libur akhir pekan yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat. Berikut daftar lengkapnya.
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026
Berikut tanggal merah sepanjang Agustus 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Minggu, 2 Agustus 2026 – Libur akhir pekan
Minggu, 9 Agustus 2026 – Libur akhir pekan
Minggu, 16 Agustus 2026 – Libur akhir pekan
Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (Libur Nasional)
Minggu, 23 Agustus 2026 – Libur akhir pekan
Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW (Libur Nasional)
Minggu, 30 Agustus 2026 – Libur akhir pekan.
Apakah Ada Cuti Bersama pada Agustus 2026?
Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah belum menetapkan cuti bersama selama bulan Agustus 2026. Dengan demikian, dua hari libur nasional tersebut berdiri sendiri tanpa tambahan cuti bersama.
Ada Long Weekend di Agustus 2026
Meski tidak ada cuti bersama, masyarakat tetap bisa menikmati satu long weekend pada pertengahan Agustus karena Hari Kemerdekaan jatuh pada hari Senin.
Rinciannya sebagai berikut:
Sabtu, 15 Agustus 2026
Minggu, 16 Agustus 2026
Senin, 17 Agustus 2026
Artinya, terdapat waktu libur selama tiga hari berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tahunan.
Sementara itu, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Karena tidak disertai cuti bersama, hari libur tersebut tidak otomatis menjadi long weekend. Namun, bagi pekerja yang mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus 2026, libur bisa menjadi lebih panjang.
Dasar Penetapan Libur Nasional 2026
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun kalender kerja.