- Pemerintah mengimbau masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai tempat sepanjang bulan Agustus.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata cara pengibaran bendera yang baik dan benar.
- Pelanggaran penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai ancaman pidana penjara atau denda.
Suara.com - Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia mulai bersiap menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Salah satu tradisi yang selalu dilakukan adalah memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, hingga fasilitas umum.
Lantas, kapan mulai pasang Bendera Merah Putih? Berikut penjelasan mengenai jadwal pemasangan, aturan pengibaran, hingga larangan penggunaan bendera sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih?
Secara hukum, kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di rumah, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum maupun pribadi, serta lingkungan masing-masing sebagai bentuk penghormatan kepada negara.
Namun, dalam praktiknya pemerintah setiap tahun juga mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera selama Bulan Kemerdekaan, yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus. Imbauan tersebut biasanya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) mengenai partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Dengan demikian, masyarakat umumnya mulai memasang Bendera Merah Putih sejak 1 Agustus dan tetap mengibarkannya hingga 31 Agustus, sesuai arahan pemerintah yang diterbitkan setiap tahunnya.
Adapun waktu pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih agar tetap menghormati martabat negara.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Bendera Merah Putih dipasang pada tiang bendera dan harus berada pada posisi lebih tinggi apabila dikibarkan bersama bendera organisasi atau lembaga lainnya.
- Dalam satu tiang hanya boleh dikibarkan satu Bendera Merah Putih.
- Pada upacara resmi, pengibaran maupun penurunan bendera dilakukan dengan diiringi penghormatan.
- Untuk pemasangan di rumah atau kegiatan nonformal, masyarakat cukup memberikan sikap hormat atau hening sejenak sebagai bentuk penghargaan terhadap bendera negara.
- Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak robek, tidak kusam, tidak luntur, serta tidak menyentuh tanah maupun air.
- Bendera juga sebaiknya dipasang dengan rapi dan tidak ditempatkan di lokasi yang dapat merendahkan kehormatannya.
- Selama Bulan Kemerdekaan, pengibaran Bendera Merah Putih juga dilakukan di gedung perkantoran, instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, fasilitas pelayanan publik, hingga kendaraan dinas.
Larangan Menggunakan Bendera Merah Putih
Selain mengatur tata cara pengibaran, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat sejumlah larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih.
Larangan tersebut meliputi:
- Mencetak tulisan, gambar, logo, atau simbol apa pun pada Bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera sebagai media iklan atau promosi komersial.
- Menjadikan bendera sebagai taplak meja, penutup kursi, pembungkus barang, atau perlengkapan lain yang tidak pantas.
- Mengenakan Bendera Merah Putih sebagai pakaian atau aksesori.
Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan dan martabat simbol negara agar tidak disalahgunakan.
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan Bendera Merah Putih tidak sesuai ketentuan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Karena itu, masyarakat diimbau memasang Bendera Merah Putih sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus wujud cinta tanah air dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.