Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Simak Aturan Resmi dan Tata Cara Pengibarannya

Farah Nabilla

Rabu, 29 Juli 2026 | 14:10 WIB
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Simak Aturan Resmi dan Tata Cara Pengibarannya
Ilustrasi pemasangan Bendera Merah Putih. [Suarajogja.id/Hiskia Andika]
baca 10 detik
  • Pemerintah mengimbau masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai tempat sepanjang bulan Agustus.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata cara pengibaran bendera yang baik dan benar.
  • Pelanggaran penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai ancaman pidana penjara atau denda.

Suara.com - Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia mulai bersiap menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Salah satu tradisi yang selalu dilakukan adalah memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, hingga fasilitas umum.

Lantas, kapan mulai pasang Bendera Merah Putih? Berikut penjelasan mengenai jadwal pemasangan, aturan pengibaran, hingga larangan penggunaan bendera sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih?

Secara hukum, kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di rumah, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum maupun pribadi, serta lingkungan masing-masing sebagai bentuk penghormatan kepada negara.

Namun, dalam praktiknya pemerintah setiap tahun juga mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera selama Bulan Kemerdekaan, yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus. Imbauan tersebut biasanya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) mengenai partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Dengan demikian, masyarakat umumnya mulai memasang Bendera Merah Putih sejak 1 Agustus dan tetap mengibarkannya hingga 31 Agustus, sesuai arahan pemerintah yang diterbitkan setiap tahunnya.

Adapun waktu pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih agar tetap menghormati martabat negara.

baca juga

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Bendera Merah Putih dipasang pada tiang bendera dan harus berada pada posisi lebih tinggi apabila dikibarkan bersama bendera organisasi atau lembaga lainnya.
  • Dalam satu tiang hanya boleh dikibarkan satu Bendera Merah Putih.
  • Pada upacara resmi, pengibaran maupun penurunan bendera dilakukan dengan diiringi penghormatan.
  • Untuk pemasangan di rumah atau kegiatan nonformal, masyarakat cukup memberikan sikap hormat atau hening sejenak sebagai bentuk penghargaan terhadap bendera negara.
  • Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak robek, tidak kusam, tidak luntur, serta tidak menyentuh tanah maupun air.
  • Bendera juga sebaiknya dipasang dengan rapi dan tidak ditempatkan di lokasi yang dapat merendahkan kehormatannya.
  • Selama Bulan Kemerdekaan, pengibaran Bendera Merah Putih juga dilakukan di gedung perkantoran, instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, fasilitas pelayanan publik, hingga kendaraan dinas.

Larangan Menggunakan Bendera Merah Putih

Selain mengatur tata cara pengibaran, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat sejumlah larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih.

Larangan tersebut meliputi:

  • Mencetak tulisan, gambar, logo, atau simbol apa pun pada Bendera Merah Putih.
  • Menggunakan bendera sebagai media iklan atau promosi komersial.
  • Menjadikan bendera sebagai taplak meja, penutup kursi, pembungkus barang, atau perlengkapan lain yang tidak pantas.
  • Mengenakan Bendera Merah Putih sebagai pakaian atau aksesori.

Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan dan martabat simbol negara agar tidak disalahgunakan.

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan Bendera Merah Putih tidak sesuai ketentuan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Karena itu, masyarakat diimbau memasang Bendera Merah Putih sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus wujud cinta tanah air dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo

Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:16 WIB

Di Mana Download Logo HUT ke-81 RI? Ini 10 Link Resminya dari Pemerintah

Di Mana Download Logo HUT ke-81 RI? Ini 10 Link Resminya dari Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:11 WIB

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026 Lengkap dengan Pedomannya

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026 Lengkap dengan Pedomannya

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:51 WIB

Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah

Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah

Foto | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:00 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Terkini

Usut Kematian Sutrimo, Puslabfor Polri Periksa Sampel Forensik dari Klinik Mordent

Usut Kematian Sutrimo, Puslabfor Polri Periksa Sampel Forensik dari Klinik Mordent

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:09 WIB

Meski IHSG Ambruk, Investor Asing Guyur Dana Rp9,16 T di Pasar Modal

Meski IHSG Ambruk, Investor Asing Guyur Dana Rp9,16 T di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:08 WIB

Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan

Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:06 WIB

Bernardo Tavares Minta Persebaya Tak Remehkan PSMS Medan, Ini Alasannya

Bernardo Tavares Minta Persebaya Tak Remehkan PSMS Medan, Ini Alasannya

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:05 WIB

Gudang Obat Keras Ilegal Dibongkar, 1 Juta Butir Disita Polresta Bandung

Gudang Obat Keras Ilegal Dibongkar, 1 Juta Butir Disita Polresta Bandung

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:03 WIB

Hasil Drawing FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Hadapi Malaysia!

Hasil Drawing FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Hadapi Malaysia!

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:01 WIB

Membaca Ledakan EQ: Kiat Menuju Sukses Karir dengan Empati

Membaca Ledakan EQ: Kiat Menuju Sukses Karir dengan Empati

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:00 WIB

3 Shade Hanasui Mattedorable untuk Kulit Sawo Matang Terbaik agar Wajah Tampak Cerah

3 Shade Hanasui Mattedorable untuk Kulit Sawo Matang Terbaik agar Wajah Tampak Cerah

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:56 WIB

Kenapa Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI?

Kenapa Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:52 WIB

Donald Trump Kesal Banget ke Benjamin Netanyahu: Anda Tak Perlu Kasih Tahu Saya soal Itu

Donald Trump Kesal Banget ke Benjamin Netanyahu: Anda Tak Perlu Kasih Tahu Saya soal Itu

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:51 WIB

×